• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Diminta Tinjau Ulang, Stop Penghitungan Kecamatan karena Sirekap Error

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 18 Februari 2024 - 20:35
in Headline
pemiluco

Ilustrasi surat suara. Foto :ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta meninjau ulang keputusannya yang menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual di kecamatan dengan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sedang error atau mengalami masalah teknis.

Pasalnya, menurut Said Salahudin, pakar pemilu yang juga Ketua Tim Khusus Pemenangan
Partai Buruh, Sirekap dan proses rekap manual merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata Said kepada Indopos.co.id, Minggu (18/2/2024).

“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda,” sbung Said.

Kata Said,dihentikannya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai hari ini, Minggu (18/2/2024) sampai dengan hari Selasa (20/2/2024).

Ia pun menjelaskan, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.

Jadi, ucap Said, kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.

“Dan hal itu diatur menurut Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut Said, KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

“Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan distop,” cetusnya.

Kesimpulannya, ujar Said, proses rekapitulasi manual secara berjenjang tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, lanjut Said, KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C “Hasil Salinan” di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS.

“Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C Hasil Salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C Hasil Salinan tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah,” beber Said memungkasi. (dil)

Tags: KPUpemilu
Previous Post

Kunjungi Nelayan bersama Finalis Puteri Indonesia 2024 Banten 2, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Next Post

HPN 2024 di CFD, PWI Gandeng Kementerian BUMN Ajak Masyarakat Tanam 100.000 Pohon

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
hpnco

HPN 2024 di CFD, PWI Gandeng Kementerian BUMN Ajak Masyarakat Tanam 100.000 Pohon

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.