• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri ATR akan Serahkan Sertifikat Tanah Adat untuk Suku Baduy

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Februari 2024 - 11:10
in Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berencana memberikan sertifikat tanah untuk masyarakat adat Suku Baduy.

“Mudah-mudahan di bulan ini kita juga menyerahkan sertifikat kepada Suku Baduy untuk wilayah tanah adat,” ujar Hadi di Jakarta, Rabu (14/2).

BacaJuga:

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Dia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat untuk wilayah adat Suku Baduy tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

“Kami juga melindungi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat agar kelak nanti pembangunan terus meluas maka tanah adat ini bisa terlindungi, karena masyarakat adat hidup dari sumber daya hutan,” katanya.

Di samping itu penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat hukum adat juga mengacu kepada peraturan menteri.

“Masyarakat adat juga kita berikan sosialisasi bahwa ada istilahnya tanah atau wilayah adat,” kata Hadi.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkapkan tanah ulayat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan hak atas tanah berjangka seperti HGU, HGB dan hak pakai, sehingga tanah ulayat ke depannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.

Pertama kali dalam sejarah Indonesia, sejak Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan.

Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Artinya, negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah. (bro)

Tags: hadi tjahjantoKementerian ATR/BPNsertifikat tanahsuku baduy

Berita Terkait.

Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.