• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Kota Medan Tangkap Komplotan Penyelundupan Migran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Februari 2024 - 13:18
in Nusantara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria usia jumpa pers. Foto: Dok Imigrasi/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengatakan tersangka kasus penyelundupan manusia dengan inisial MZ alias Rembo, yang sedang diselidiki oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

MZ diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia menggunakan kapal nelayan yang ditemukan di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

“MZ alias Rembo telah dijadikan tersangka atas tindak pidana penyelundupan manusia sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya dalam keterangan Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, pada hari penemuan kapal nelayan tersebut, Polres Serdang Bedagai segera melakukan pemeriksaan terhadap lima orang penumpang.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Kasi Intelkim) Kantor Imigrasi Medan, Iskandar, menerima informasi tentang penemuan dan pemeriksaan penumpang kapal tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

“Keesokan harinya, yaitu Kamis 11 Januari 2024, sebanyak 63 penumpang kapal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, MZ beserta empat orang penumpang berinisial EMS, PM, A, S diserahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani penyidikan. Tim penyidik Kantor Imigrasi Medan juga mendapatkan beberapa barang bukti, antara lain paspor milik EMS, satu unit telepon genggam merek Oppo A35 milik MZ alias Rembo, serta satu unit kapal nelayan PS 100 bermesin Mitsubishi.

“MZ alias Rembo telah bekerja sebagai nelayan dan telah menjemput penumpang WNI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak empat kali dengan menerima upah sebesar Rp6.500.000. Cara kerja MZ melibatkan komunikasi awal dengan agen atau pemilik kapal untuk menentukan jumlah upah. Setelah itu, begitu berada di wilayah perairan Malaysia, MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk merencanakan penjemputan penumpang yang akan dibawanya kembali ke Indonesia,” tutur Johanes.

Penyidik dari Kantor Imigrasi Medan telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Senin, 22 Januari 2024. Pada Jumat, 2 Februari 2024, penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan MZ alias Rembo telah dinyatakan lengkap.

“Atas perbuatannya, MZ alias Rembo menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya. (fer)

Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI MedanPekerja Migran IndonesiaPenyelundupan Manusia

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.