• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Putusan DKPP, Pakar: Langkah yang Diambil KPU Sudah Sesuai UU dan Konstitusi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:55
in Nasional
pakarco

Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berdampak pada pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. Maruarar menanggapi keputusan DKPP terkait perkara Nomor 161-P/L-DKPP/X/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/XI/2023 yang terdaftar dengan Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, dan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/XI/2023.

BacaJuga:

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, dan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras, termasuk peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.

Meskipun demikian, Maruarar menilai bahwa keputusan DKPP tidak berdampak pada penetapan KPU terkait calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan DKPP hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yang terjadi sebelum mereka menjalankan tugasnya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (7/2/2024).

“Oleh karena itu, dapat diinterpretasikan bahwa putusan DKPP hanya berlaku untuk individu atau pejabat publik, khususnya komisioner KPU, dan ini jelas terstruktur sistematis dan masif” imbuhnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengungkapkan pendapatnya bahwa tindakan yang diambil oleh KPU sebagai lembaga dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden tetap sah dan berlaku.

“Langkah yang diambil oleh KPU sudah sesuai dengan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah.

“Situasi sulit yang dihadapi KPU, di mana jika keputusan mereka tidak diterima, maka mereka akan dianggap melakukan kesalahan,” tandasnya.

Di samping itu, dia menyatakan bahwa perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak dapat dilakukan dengan cepat. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan PKPU membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Terlebih lagi, pada saat pendaftaran calon sedang berlangsung, DPR sedang dalam masa reses. Penting untuk dicatat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pada saat itu, DPR sedang mengalami masa reses. Jika pendaftaran tidak diterima, maka KPU akan dianggap bersalah,” jelasnya.

Keputusan DKPP memberikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara pemilu. Ini menjadi pesan tegas bagi mereka untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) Pemilu.

KPU diharapkan dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri, lurus, adil, dengan kepastian hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Hal ini juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk melakukan pengawasan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (fer)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPkonstitusiKPUpakarPutusan DKPPuu

Berita Terkait.

Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21
Wamenkop
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40
Pegawai-Kementan
Nasional

ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

Jumat, 10 April 2026 - 18:20
Petugas-BC
Nasional

Work From Home Jumat di Bea Cukai, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Jumat, 10 April 2026 - 17:39
mbg
Nasional

Bangkit dari Bencana, UMKM Didorong Jadi Pemasok Utama Program MBG

Jumat, 10 April 2026 - 17:29
addin
Nasional

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.