• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Ingatkan Jajaran Menteri Jokowi Tidak Politisasi Kegiatan Kenegaraan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 Februari 2024 - 14:39
in Headline
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu RI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, para menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjaga netralitas dalam masa kampanye Pemilu 2024. Serta tak memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Jadi kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan,” kata Bagja di Jakarta dikutip, Selasa (6/2/2024).

BacaJuga:

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Bawaslu meminta, para menteri yang turut mempromisikan pasangan calon tertentu bisa mengambil izin tidak bekerja. Sehingga lebih leluasa dan tak menabrak ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” ucap Bagja.

“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” tambahnya.

Selain itu, tidak melakukan tindakan khusunya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah.

“Tapi, kalau yang bersangkutan sudah dapat izin cuti, sebagai tim kampanye, kehadiran kampanye itu adalah hal diperbolehkan dan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.

Undang-Undang Pemilu mengatur, bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”. Pasal itu menyatakan, pejabat negara yang merupakan kader partai politik diizinkan berkampanye.

Bahkan pejabat negara non-parpol bisa berkampanye, jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (dan)

Tags: BawasluKabinet JokowiKegiatan KenegaraanMenteri JokowiPolitisasi

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 11:25
Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.