• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Ingatkan Jajaran Menteri Jokowi Tidak Politisasi Kegiatan Kenegaraan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 6 Februari 2024 - 14:39
in Headline
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu RI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu RI)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, para menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjaga netralitas dalam masa kampanye Pemilu 2024. Serta tak memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

“Jadi kami mengutip Undang-Undang dan juga mengingatkan buat para menteri di kabinet pak presiden, agar berhati-hati dalam melakukan tindakan, khususnya dalam rangka kenegaraan,” kata Bagja di Jakarta dikutip, Selasa (6/2/2024).

Bawaslu meminta, para menteri yang turut mempromisikan pasangan calon tertentu bisa mengambil izin tidak bekerja. Sehingga lebih leluasa dan tak menabrak ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan para menteri bahwa untuk siapapun juga capresnya itu tidak boleh kemudian para menteri untuk kemudian melakukan keberpihakan,” ucap Bagja.

“Kecuali yang bersangkutan masuk dalam tim kampanye, itu harus cuti. Nah, itu penting untuk disampaikan,” tambahnya.

Selain itu, tidak melakukan tindakan khusunya dalam rangka kenegaraan, dalam rangka tugas fungsi sebagai pemerintah.

“Tapi, kalau yang bersangkutan sudah dapat izin cuti, sebagai tim kampanye, kehadiran kampanye itu adalah hal diperbolehkan dan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.

Undang-Undang Pemilu mengatur, bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”. Pasal itu menyatakan, pejabat negara yang merupakan kader partai politik diizinkan berkampanye.

Bahkan pejabat negara non-parpol bisa berkampanye, jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (dan)

Tags: BawasluKabinet JokowiKegiatan KenegaraanMenteri JokowiPolitisasi
Previous Post

Jalur Kereta di Grobogan yang Tergenang Sudah Bisa Dilintasi

Next Post

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Masih Dititipkan di PN Semarang

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Masih Dititipkan di PN Semarang

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Masih Dititipkan di PN Semarang

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.