• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Minta KPU Pastikan Pemilih di Luar Negeri Terlayani

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:39
in Nasional
KPU monitor produksi dan distribusi logistik surat suara Pemilu 2024. (Dok. KPU RI)

KPU monitor produksi dan distribusi logistik surat suara Pemilu 2024. (Dok. KPU RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati, dua kategori kerawanan yang membutuhkan perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu berdasar hasil pengawasan persiapan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri di 61 wilayah hingga Senin (30/1/2024).

Kedua kerawanan yang dimaksud yakni, kerawanan daftar pemilih dan pemungutan suara baik menggunakan metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos.

BacaJuga:

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Dalam kerawanan daftar pemilih, terdapat kerawanan tidak tercukupinya surat suara akibat tingginya daftar pemilih tambahan luar negeri/DPTbLN dan potensi daftar pemilih khusus/DPKLN).

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, dalam kerawanan daftar pemilih luar negeri berdasarkan tingginya jumlah DPTbLN dan potensi DPKLN melampaui 2 persen surat suara cadangan DPTLN yang tersedia.

Hal tersebut merujuk, laporan hasil pengawasan Panwaslu LN (29/1/2024) terdapat 29.938 pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan 6.939 potensi pemilih khusus luar negeri (DPKLN),

Wilayah dengan DPTbLN terbanyak berada di sembilan wilayah yakni Tokyo (7.034), Taipei (3.002), Kairo (2.489), Osaka (2.368), London (1.463), Riyadh (1.333), Den Haag (1.300), Sydney (1.252), dan Jeddah (1.145).

Wilayah dengan potensi DPKLN terbanyak berada di 3 wilayah, yakni Meilbeurne (2.000), Den Haag (1.500), dan Kuala Lumpur (1.351).

“Tingginya DPTbLN dan DPKLN di wilayah tersebut berpotensi tidak tercukupinya surat suara, baik dengan menggunakan surat suara cadangan 2 persen, maupun potensi suara suara tersisa yang tidak digunakan,” kata Bawaslu RI dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Kerawanan kedua, berdasarkan metode pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK) dan Pos) terdapat sejumlah permasalahan kerawanan yang berbeda. Pertama, dari 15 wilayah di 61 wilayah kerja.

Kedua, pada pemungutan suara dengan metode KSK yang dilaksanakan di 34 wilayah dari 61 wilayah Panwaslu LN. Hasil pengawasan Bawaslu menemukan permasalahan, mulai manajemen logistik, keterbatasan akses pemilih, keamanan, regulasi dan partisipasi pemilih.

Bawaslu meminta, KPU memastikan pemilih di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN, dan yang akan menggunakan haknya sebagai DPKLN dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meningkatkan manajemen dan distribusi logistik pemungutan suara. Memperkuat kerjasama dengan KBRI/KJRI atau lembaga pewakilan Indonesia dalam memfasilitasi proses pemungutan suara, termasuk pengawasan dan penanganan masalah,” ujar Bawaslu.

Sekain itu, KPU harus mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemungutan suara, mencegah manipulasi dan kecurangan.

“Menyesuaikan proses pemungutan suara dengan regulasi dan kondisi lokal di negara tempat WNI berada,” imbuhnya. (dan)

Tags: BawasluPemilu 2024Pemungutan Suara

Berita Terkait.

Whoosh
Nasional

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:16
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah dari Defensif ke Solutif

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.