• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Parpol Diultimatum Copot APK Milik Parpol yang Langgar Aturan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 18 Januari 2024 - 18:44
in Megapolitan
Arifin-co

Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin. Foto: Diskominfotik/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan pemberian waktu satu minggu bagi peserta pemilu untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) guna menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Posko pemilu yang mengandung unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan penyelarasan bersama,” katanya kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

BacaJuga:

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Arifin menyatakan bahwa posko pemilu dan partai politik akan diberikan waktu satu minggu ke depan, dimulai dari Jumat (19/1/2024) besok, untuk melakukan penataan alat peraga kampanye (APK).

“Satpol PP, sebagai penegak hukum selama masa kampanye, tidak bertindak sebagai eksekutor, tetapi akan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan partai politik, Bawaslu, dan KPU dalam upaya penataan APK guna menciptakan keteraturan,” ujarnya.

Arifin berpendapat bahwa saat ini keberadaan APK sudah menjadi ancaman terhadap keselamatan orang lain, dan pandangan ini juga sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

“Oleh karena itu, para partai politik telah menyepakati untuk menata kembali, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, dan mengganggu estetika kota,” tegasnya

Selama periode satu minggu tersebut, Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada unsur partai politik terkait dengan aturan yang berlaku.

Tindakan ini didukung oleh ketentuan KPU, yang menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengakui kemungkinan adanya keterlambatan penanganan akibat kesalahan dalam rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya memberikan imbauan terkait penataan APK kepada partai politik.

“Sebelumnya, Ketua Bawaslu telah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam rekomendasi tersebut, sehingga seharusnya bukan ditujukan kepada Satpol PP, tetapi kepada partai politik,” kata dia.

Senada dikatakan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, ia berharap agar sejumlah pihak dapat menata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang, mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diinginkan agar APK dapat dibersihkan karena telah membahayakan pengguna jalan. Jika terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK, diharapkan sanksi penurunan dapat dikonfirmasi kepada Bawaslu,” pungkasnya. (fer)

Tags: APK ParpolBawaslukeselamatan pengguna jalanKPUparpolPemilu 2024

Berita Terkait.

darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.