• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Parpol Diultimatum Copot APK Milik Parpol yang Langgar Aturan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 18 Januari 2024 - 18:44
in Megapolitan
Arifin-co

Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin. Foto: Diskominfotik/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan pemberian waktu satu minggu bagi peserta pemilu untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) guna menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Posko pemilu yang mengandung unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan penyelarasan bersama,” katanya kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

BacaJuga:

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Arifin menyatakan bahwa posko pemilu dan partai politik akan diberikan waktu satu minggu ke depan, dimulai dari Jumat (19/1/2024) besok, untuk melakukan penataan alat peraga kampanye (APK).

“Satpol PP, sebagai penegak hukum selama masa kampanye, tidak bertindak sebagai eksekutor, tetapi akan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan partai politik, Bawaslu, dan KPU dalam upaya penataan APK guna menciptakan keteraturan,” ujarnya.

Arifin berpendapat bahwa saat ini keberadaan APK sudah menjadi ancaman terhadap keselamatan orang lain, dan pandangan ini juga sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

“Oleh karena itu, para partai politik telah menyepakati untuk menata kembali, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, dan mengganggu estetika kota,” tegasnya

Selama periode satu minggu tersebut, Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada unsur partai politik terkait dengan aturan yang berlaku.

Tindakan ini didukung oleh ketentuan KPU, yang menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengakui kemungkinan adanya keterlambatan penanganan akibat kesalahan dalam rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya memberikan imbauan terkait penataan APK kepada partai politik.

“Sebelumnya, Ketua Bawaslu telah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam rekomendasi tersebut, sehingga seharusnya bukan ditujukan kepada Satpol PP, tetapi kepada partai politik,” kata dia.

Senada dikatakan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, ia berharap agar sejumlah pihak dapat menata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang, mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diinginkan agar APK dapat dibersihkan karena telah membahayakan pengguna jalan. Jika terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK, diharapkan sanksi penurunan dapat dikonfirmasi kepada Bawaslu,” pungkasnya. (fer)

Tags: APK ParpolBawaslukeselamatan pengguna jalanKPUparpolPemilu 2024
Berita Sebelumnya

Ramai Isu Pemakzulan, TKN Prabowo-Gibran : Tidak Tepat dan Tak Ada yang Dilanggar Presiden Jokowi

Berita Berikutnya

Bersama TNI AL, BAZNAS Kembali Kirimkan 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Berita Terkait.

pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
pram
Megapolitan

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 04:44
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
Berita Berikutnya
Baznas-Prabowo-co

Bersama TNI AL, BAZNAS Kembali Kirimkan 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.