• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Parpol Diultimatum Copot APK Milik Parpol yang Langgar Aturan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 18 Januari 2024 - 18:44
in Megapolitan
Arifin-co

Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin. Foto: Diskominfotik/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan pemberian waktu satu minggu bagi peserta pemilu untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) guna menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Posko pemilu yang mengandung unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan penyelarasan bersama,” katanya kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

BacaJuga:

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Arifin menyatakan bahwa posko pemilu dan partai politik akan diberikan waktu satu minggu ke depan, dimulai dari Jumat (19/1/2024) besok, untuk melakukan penataan alat peraga kampanye (APK).

“Satpol PP, sebagai penegak hukum selama masa kampanye, tidak bertindak sebagai eksekutor, tetapi akan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan partai politik, Bawaslu, dan KPU dalam upaya penataan APK guna menciptakan keteraturan,” ujarnya.

Arifin berpendapat bahwa saat ini keberadaan APK sudah menjadi ancaman terhadap keselamatan orang lain, dan pandangan ini juga sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

“Oleh karena itu, para partai politik telah menyepakati untuk menata kembali, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, dan mengganggu estetika kota,” tegasnya

Selama periode satu minggu tersebut, Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada unsur partai politik terkait dengan aturan yang berlaku.

Tindakan ini didukung oleh ketentuan KPU, yang menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengakui kemungkinan adanya keterlambatan penanganan akibat kesalahan dalam rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya memberikan imbauan terkait penataan APK kepada partai politik.

“Sebelumnya, Ketua Bawaslu telah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam rekomendasi tersebut, sehingga seharusnya bukan ditujukan kepada Satpol PP, tetapi kepada partai politik,” kata dia.

Senada dikatakan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, ia berharap agar sejumlah pihak dapat menata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang, mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diinginkan agar APK dapat dibersihkan karena telah membahayakan pengguna jalan. Jika terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK, diharapkan sanksi penurunan dapat dikonfirmasi kepada Bawaslu,” pungkasnya. (fer)

Tags: APK ParpolBawaslukeselamatan pengguna jalanKPUparpolPemilu 2024

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01
libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.