• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Negara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:11
in Nasional
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan peran penting Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan fokus pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, melainkan juga melibatkan pendampingan, pengawalan, dan pengamanan,”kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ketut juga menyatakan bahwa Jaksa Agung menyoroti pentingnya menghadapi era transformasi digital dan transnasional. Menurutnya, integrasi ini menjadi hal yang tak terhindarkan dalam domain penegakan hukum.

Terlepas dari preferensi, Indonesia perlu memiliki kemampuan untuk menjadi bagian dari komunitas multinasional di dunia, khususnya dalam sistem komunitas hukum global. Hal ini disebabkan perbedaan dalam sistem hukum dapat memberikan perspektif yang beragam terhadap suatu tindak pidana.

“Misalnya, dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat memiliki perbedaan dengan hukum yang berlaku di negara-negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan perjanjian bilateral dan multinasional untuk mengatasi perbedaan-perbedaan tersebut terkait proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan bahwa upaya penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ikon dari penegakan hukum universal. Ini disebabkan karena dasar dari hukum tersebut diambil dari nilai-nilai kemanusiaan,” jelas Ketut.

Menurut pandangan Jaksa Agung, ia menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks.

“Kita semua harus dapat berperan aktif di dalamnya dengan mempersiapkan Insan Adhyaksa yang memajukan hukum sebagai panglima di negeri ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: Era Transformasi Hukum MultinasionalJaksa AgungKejagungkeuangan negara
Berita Sebelumnya

Prabowo Kunjungi Palembang, Diteriaki Presiden

Berita Berikutnya

Kelebihan Galaxy A25 5G, Rp3 Jutaan untuk Bikin Konten yang Pasti Estetik

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Kelebihan Galaxy A25 5G, Rp3 Jutaan untuk Bikin Konten yang Pasti Estetik

Kelebihan Galaxy A25 5G, Rp3 Jutaan untuk Bikin Konten yang Pasti Estetik

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.