• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Dinilai Tidak Transparan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 8 Januari 2024 - 21:12
in Headline
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin (8/1/2024). (Dok LBH Yusuf)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin (8/1/2024). (Dok LBH Yusuf)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin (8/1/2024).

Pelaporan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf yang menganggap Bawaslu tidak transparan dalam memproses laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

BacaJuga:

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

“Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak adanya transparansi dalam memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan,” kata pengacara LBH Yusuf Arbendi, SH, MH, pada Senin (8/1/2024).

Ia mengungkapkan, ada dua laporan terkait kasus Zulkifli Hasan ini tidak diregistrasi Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima pihak pelapor, tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan pihak Bawaslu harusnya memberitahu pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Di pasal tersebut disebutkan pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai,” jelas Arbendi.

“Tetapi dalam surat pemberitahuan tersebut hanya disebutkan tidak memenuhi syarat materiil. Ini kan agak aneh,” lanjut Arbendi.

Seperti diketahui, pada 19 Desember 2023 yang lalu, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut, Zulhas diduga telah menggunakan fasilitas negara untuk mengampanyekan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam acara tersebut jelas terpampang logo Kementerian Perdagangan. Acaranya juga dimuat di situs resmi Kementerian Perdagangan. Sambutan Zulhas pun jelas arahnya mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran,” tutup Arbendi. (dam)

Tags: BawasluDKPPDugaan Pelanggaran KampanyeZulhasZulkifli Hasan
Berita Sebelumnya

Ulama-Santri Banten Tegaskan Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud Bersama Ganjar Untuk Semua

Berita Berikutnya

Eks Wakapolri Ari Dono Pimpin 1.000 Purnawirawan Polri Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Berita Terkait.

BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
Berita Berikutnya
Eks Wakapolri Ari Dono Pimpin 1.000 Purnawirawan Polri Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Eks Wakapolri Ari Dono Pimpin 1.000 Purnawirawan Polri Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4059 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.