• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelaskan Aturan Ini, Bea Cukai Gandeng Akademisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 Januari 2024 - 21:09
in Nasional
Uniba-Madura-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gandeng kalangan akademisi, Bea Cukai gelar asistensi dan berikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan di beberapa unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Yogyakarta.

“Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance, terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, salah satunya yakni bagi calon penyelenggara usaha dan mahasiswa,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Bea Cukai Madura bersama dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Sumenep serta perwakilan Universitas Bahauddin Mudhary Madura (Uniba Madura) adakan focus group discussion (FGD), pada Rabu dan Kamis (22-23/11). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka asistensi terhadap manajemen penyelenggaraan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sumenep agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, ditegaskan bahwa penyelenggara KIHT harus berbentuk badan hukum. Selain itu ketentuan yang harus dipenuhi berupa: tempat pengawasan Bea Cukai sesuai dengan ketentuan dan memudahkan pengawasan; adanya pagar permanen keliling; adanya CCTV di sepanjang area KIHT; serta adanya fasilitas pendukung berupa tempat parkir kendaraan yang tidak mengganggu operasional kawasan. Selain itu, pada hari kedua juga dilakukan pembahasan mengenai kewajiban calon penyelenggara KIHT serta progres pembangunan KIHT.

“Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” jelas Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta berikan edukasi pada mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM) dari STIE Widya Wiwaha, pada Jumat (15/12). Adapun edukasi yang diberikan berupa penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta peran Bea Cukai dalam ekspor UMKM. Bea Cukai juga mengajak para mahasiswa untuk ikut berkontribusi mengajak UMKM di sekitar mereka “naik kelas” menjadi bisa ekspor. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk mendukung ekspor UMKM Indonesia ke mancanegara.

“Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dari calon penyelenggara KIHT dan para mahasiswa mengenai kepabeanan dan cukai, serta ketentuan menyertainya,” pungkas Encep. (ipo)

Tags: akademisiAsistensiBea CukaiEdukasiFGD
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan BMMN Senilai Ratusan Juta Rupiah

Berita Berikutnya

Innalillahi Wa Inna ilIlaihi Rojiun, Rizal Ramli Telah Berpulang

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
Rizal-Ramly-co

Innalillahi Wa Inna ilIlaihi Rojiun, Rizal Ramli Telah Berpulang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.