• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Antam: Nasib Budi Said Tinggal Tunggu Waktu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Desember 2023 - 18:08
in Nasional
budico

Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Antam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Fernandes Raja Saor mengatakan ‘crazy rich’ asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana. Menurutnya, Budi Said akan menyusul Eksi Anggraeni cs, yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kilogram (kg) emas milik PT Antam.

“Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnyq sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana,” kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/12/2023).

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Fernandes, dalam sidang di PN Surabaya, 22 Desember 2023 lalu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun ia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul Eksi Anggraeni Cs.

“Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu,” jelasnya.

Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat. Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sementara Budi Said merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.

“Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita,” tegasnya.

Temuan BPK

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.

Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.

Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.

Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat oleh perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.

“Misalnya kesepakatan dibuat perkilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” tegasnya. (nas)

Tags: Beli EmasBudi SaidFernandes Raja SaorPKPUPT Aneka Tambang Tbk

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.