• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Mantan Kabasarnas Minta Diadili Seringan-ringannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:22
in Nasional
Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya meminta untuk diadili seringan-ringannya dalam perkara korupsi di lingkungan Basarnas.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Marilya berupa pidana penjara yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Marilya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

BacaJuga:

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Jasa Marga Siapkan CCTV dan Pemetaan Rute Terbaik bagi Pemudik

Arus Mudik Dimulai, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Soal Keselamatan

Penasihat hukum eminta seluruh barang bukti yang disita dan diblokir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum berdalih penyerahan sejumlah uang kepada pihak Basarnas, dalam hal ini mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto, tidak berdasarkan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

“Pemberian dana komando sebesar 10 persen dari nilai kontrak oleh terdakwa Marilya kepada saudara Henri Alfiandi melalui saudara Afri Budi Cahyanto diberikan setelah selesainya pelaksanaan atas permintaan saudara Afri Budi Cahyanto, di mana tidak berdasarkan pada kesepakatan atau adanya janji untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, dalam pleidoi pribadinya, Marilya membantah bahwa atasannya, yakni Mulsunadi Gunawan, meminta dirinya untuk melobi pihak Basarnas. Atas dasar itu, ia ingin dihukum yang seringan-ringannya dan rekening yang diblokir dibuka kembali.

“Atasan saya, Bapak Mulsunadi, tidak pernah menyuruh saya untuk melakukan pendekatan atau lobi-lobi sarana prasarana dan objek pada sebelum atau sesudah proses lelang. Tidak pernah ada kesepakatan tender sarana dan prasarana objek ataupun lainnya,” kata Marilya.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas ini, Marilya bersama Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas menunjuk perusahaan milik Mulsunadi jadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Berdasarkan surat dakwaan, Henri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Adapun JPU KPK menuntut Marilya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wib)

Tags: Dugaan Suap di Basarnashenri alfiandiOTT Basarnas

Berita Terkait.

Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24
Tol-Cikampek
Nasional

Jasa Marga Siapkan CCTV dan Pemetaan Rute Terbaik bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:39
Kapolri
Nasional

Arus Mudik Dimulai, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Soal Keselamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:23
Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara dan Pelatihan Tukang di Aceh Tengah
Nasional

Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara dan Pelatihan Tukang di Aceh Tengah

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:41
Pembeli
Nasional

FKBI Soroti Rokok dan Makanan Tinggi GGL sebagai Ancaman Produk Tidak Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:01
Mudik-Gratis
Nasional

Mudik Aman Bersama Pertamina, 153 Bus Antar 5 Ribu Pemudik ke Kampung Halaman

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.