• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu DKI Minta Masyarakat Lapor jika Ada Caleg Bagi-Bagi Sembako

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:02
in Nasional
Ilustrasi sembako. Foto: pixbay/Istimewa

Ilustrasi sembako. Foto: pixbay/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan hal-hal yang dilarang oleh pemilih atau calon legislatif (caleg) yang akan dipilih merupakan tindakan yang sangat diperhatikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Salah satu yang paling mendapat sorotan dari pihak Bawaslu adalah praktik pembagian sembako atau uang untuk memengaruhi hak pilih masyarakat, yang umumnya dikenal sebagai politik uang,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (13/12/2023).

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Menurutnya, Bawaslu dengan tegas melarang pemilih atau siapa pun yang akan dipilih untuk terlibat dalam praktek politik uang dan praktik serupa.

“Jika menemui peserta pemilu (paslon, partai, atau caleg) yang melakukan kampanye dengan membagikan sesuatu yang tidak termasuk bahan kampanye, disarankan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau memberikan informasi awal agar dapat ditelusuri oleh pihak Bawaslu,” ujarnya.

“Pemberian sembako, amplop, dan hal-hal berlebihan lainnya tidak diperbolehkan. Aturan sudah sangat jelas, oleh karena itu, mari patuhi aturan yang berlaku. Gunakan hak pilih dengan jujur tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun,” imbuhnya.

Selain itu, hal yang sama berlaku untuk pemasangan baliho atau spanduk oleh caleg. Bawaslu dan KPU telah menetapkan aturan yang mengatur bahwa pemasangan baliho atau spanduk tidak boleh berlebihan dan sembarangan tempat.

“Ada ketentuan khusus, misalnya, lima baliho dan sepuluh spanduk per kelurahan atas nama partai politik dengan logo KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Ia menegaskan, jika pemasangan atas nama pribadi (caleg) berlebihan, pihaknya akan mencopotnya.

“Untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, Bawaslu memiliki tim pengawas khusus yang bertugas mencopot baliho dan spanduk, serta mengawasi praktik politik uang,” tegasnya. (fer)

Tags: Bagi-Bagi SembakoBawaslu DKI JakartaCalegPolitik Uang

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.