• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Redaksi by Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 00:30
in Nusantara
panji

Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (6/12).

Ia mengatakan keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang diadakan kali ini di PN Indramayu.

Sedangkan untuk sidang berikutnya pada 13 Desember 2023, kata dia, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” tuturnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, terdapat lima orang saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Adrian menyebut hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah disepakati bersama dalam persidangan kali ini.

“Seperti tadi disampaikan di dalam persidangan bahwa agenda sidang berikutnya, karena jumlah saksinya 49 orang maka minggu depan diperiksa lima orang saksi,” tuturnya.

Sedangkan selama jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menjelaskan tidak diterimanya nota keberatan terdakwa Panji Gumilang karena beberapa poin eksepsi tersebut dinilai telah ranah pokok perkara dan penyidikan.

Majelis hakim menyampaikan alasan mendasar terkait penolakan eksepsi tersebut. Salah satunya yaitu nota keberatan itu bukan merupakan masalah formil daripada surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Akan tetapi menyangkut materi pokok perkara.

Oleh karenanya, majelis hakim mengesampingkan atau tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa Panji Gumilang.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” ujar Yogi saat memimpin jalannya sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu Dodi Rusmana, salah satu Penasehat Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan pekan depan.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya. (mg1)

Tags: EksepsiEksepsi Panji GumilangPanji GumilangPN Indramayu
Previous Post

Bawaslu Dianggap Gagal Faham Tegur PJ Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD

Next Post

PBB Sebut Konflik Internal Myanmar Semakin Meluas

Related Posts

soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
Next Post
pbb

PBB Sebut Konflik Internal Myanmar Semakin Meluas

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.