• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 00:30
in Daerah
panji

Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (6/12).

BacaJuga:

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Ia mengatakan keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang diadakan kali ini di PN Indramayu.

Sedangkan untuk sidang berikutnya pada 13 Desember 2023, kata dia, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” tuturnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, terdapat lima orang saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Adrian menyebut hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah disepakati bersama dalam persidangan kali ini.

“Seperti tadi disampaikan di dalam persidangan bahwa agenda sidang berikutnya, karena jumlah saksinya 49 orang maka minggu depan diperiksa lima orang saksi,” tuturnya.

Sedangkan selama jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menjelaskan tidak diterimanya nota keberatan terdakwa Panji Gumilang karena beberapa poin eksepsi tersebut dinilai telah ranah pokok perkara dan penyidikan.

Majelis hakim menyampaikan alasan mendasar terkait penolakan eksepsi tersebut. Salah satunya yaitu nota keberatan itu bukan merupakan masalah formil daripada surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Akan tetapi menyangkut materi pokok perkara.

Oleh karenanya, majelis hakim mengesampingkan atau tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa Panji Gumilang.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” ujar Yogi saat memimpin jalannya sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu Dodi Rusmana, salah satu Penasehat Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan pekan depan.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya. (mg1)

Tags: EksepsiEksepsi Panji GumilangPanji GumilangPN Indramayu

Berita Terkait.

kantah
Daerah

Urus Balik Nama Tanah di Kota Serang Kini Cuma 10 Hari, Kantah Sosialisasikan Layanan Perintis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:07
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp23,1 Miliar di Timor Tengah Utara NTT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06
Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan
Daerah

Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:16
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang
Daerah

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Kegiatan Patroli Darat di Kabupaten Malang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:06
Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia
Daerah

Fasilitas KITE Pembebasan Masifkan Ekspor Batik Indonesia ke Jepang dan Australia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:46
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Daerah

Turun Langsung ke Merak, Gubernur Andra Soni Pastikan 420 Penumpang KMP Batumandi Selamat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.