• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 00:30
in Nusantara
panji

Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (6/12).

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Ia mengatakan keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang diadakan kali ini di PN Indramayu.

Sedangkan untuk sidang berikutnya pada 13 Desember 2023, kata dia, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” tuturnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, terdapat lima orang saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Adrian menyebut hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah disepakati bersama dalam persidangan kali ini.

“Seperti tadi disampaikan di dalam persidangan bahwa agenda sidang berikutnya, karena jumlah saksinya 49 orang maka minggu depan diperiksa lima orang saksi,” tuturnya.

Sedangkan selama jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menjelaskan tidak diterimanya nota keberatan terdakwa Panji Gumilang karena beberapa poin eksepsi tersebut dinilai telah ranah pokok perkara dan penyidikan.

Majelis hakim menyampaikan alasan mendasar terkait penolakan eksepsi tersebut. Salah satunya yaitu nota keberatan itu bukan merupakan masalah formil daripada surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Akan tetapi menyangkut materi pokok perkara.

Oleh karenanya, majelis hakim mengesampingkan atau tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa Panji Gumilang.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” ujar Yogi saat memimpin jalannya sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu Dodi Rusmana, salah satu Penasehat Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan pekan depan.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya. (mg1)

Tags: EksepsiEksepsi Panji GumilangPanji GumilangPN Indramayu

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3464 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1570 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.