• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 00:30
in Daerah
panji

Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (6/12).

BacaJuga:

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Ia mengatakan keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang diadakan kali ini di PN Indramayu.

Sedangkan untuk sidang berikutnya pada 13 Desember 2023, kata dia, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” tuturnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, terdapat lima orang saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Adrian menyebut hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah disepakati bersama dalam persidangan kali ini.

“Seperti tadi disampaikan di dalam persidangan bahwa agenda sidang berikutnya, karena jumlah saksinya 49 orang maka minggu depan diperiksa lima orang saksi,” tuturnya.

Sedangkan selama jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menjelaskan tidak diterimanya nota keberatan terdakwa Panji Gumilang karena beberapa poin eksepsi tersebut dinilai telah ranah pokok perkara dan penyidikan.

Majelis hakim menyampaikan alasan mendasar terkait penolakan eksepsi tersebut. Salah satunya yaitu nota keberatan itu bukan merupakan masalah formil daripada surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Akan tetapi menyangkut materi pokok perkara.

Oleh karenanya, majelis hakim mengesampingkan atau tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa Panji Gumilang.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” ujar Yogi saat memimpin jalannya sidang seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu Dodi Rusmana, salah satu Penasehat Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan pekan depan.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya. (mg1)

Tags: EksepsiEksepsi Panji GumilangPanji GumilangPN Indramayu

Berita Terkait.

Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Aktivitas Anak Krakatau Naik, Pelayaran Selat Sunda Diperketat

Minggu, 6 September 2026 - 11:44

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.