• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Minta UU TPKS Diberlakukan Maksimal di Lingkungan Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Desember 2023 - 21:11
in Headline
tpksco

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta penerapan Undang-Undang (UU) Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal. Karena, itu memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Dengan demikian perempuan di Tanah Air bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan,” ujar Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 551 kasus. Sedangkan pada tahun lalu, kasus kekerasan meningkat sebanyak 945 kasus.

Melihat data-data tersebut, menurut dia, perlu suatu upaya percepatan penurunan angka kekerasan. Di antaranya melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu.

Ia berpendapat bahwa penerapan UU TPKS secara maksimal diperlukan agar hukum dapat memberikan respons yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Ia menyoroti kebutuhan akan definisi yang lebih jelas dan luas mengenai kekerasan seksual dalam undang-undang. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada para korban.

“Kita perlu memastikan bahwa UU TPKS mencakup semua bentuk kekerasan seksual dan memberikan penalti yang sepadan bagi pelakunya,” terangnya.

“Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan di seluruh negeri,” imbuh Hetifah.

Dalam upayanya untuk memaksimalkan UU TPKS, Hetifah mengajak semua pihak, termasuk kelompok advokasi perempuan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memberikan dukungan agar UU TPKS dapat secara maksimal direalisasikan. (nas)

Tags: DPRLingkungan Masyarakatuu tpks
Berita Sebelumnya

Butuh Biaya tak Sedikit, Pengamat: dekarbonisasi Pertamina Patut Diapresiasi

Berita Berikutnya

Hadang Kendaraan di Tengah Jalan, Polisi Bekuk Komplotan Debt Collector

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
dco

Hadang Kendaraan di Tengah Jalan, Polisi Bekuk Komplotan Debt Collector

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.