• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 5,32 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Desember 2023 - 15:15
in Nasional
Pemusnahan-Rokok-dan-Miras-co

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti saat memusnahkan jutaan rokok dan miras ilegal. Foto: Dokumen Beacukai untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemusnahan sebanyak 4.16 juta rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan nilai sekitar Rp5.32 miliar. Rokok- rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi juga melakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter minuman beralkohol. Total nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.324.402.900, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.823.826.128.

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (6/12/2023).

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Bea Cukai Bekasi.

“Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai serta 5 kali penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),” katanya kepada wartawan Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, selama periode tersebut, Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap barang kontraband jenis Hasil Tembakau (rokok) ilegal sebanyak 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang dan barang kontraband jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) liter.

“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini merupakan bukti nyata kerja sama, kolaborasi, serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, terkait dengan temuan-temuan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, telah dilakukan tindaklanjut dengan penyelesaian sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara pidana.

“Penyelesaian perkara dilakukan dengan tidak dilakukannya penyidikan, melalui penerapan asas ultimum remedium, dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sebanyak 504.204 (lima ratus empat ribu dua ratus empat) batang, serta pemberian sanksi administrasi sebesar Rp. 1.012.095.000 (satu miliar dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah),” tuturnya.

Ia pun menjelaskan, terhadap 8 (delapan) penyelesaian perkara yang melibatkan penyidikan, baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, enam perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah. Sementara itu, 2 (dua) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan melibatkan 10 (sepuluh) tersangka.

“Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan kegiatan pemusnahan dilaksanakan dalam dua tahap, di mana tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua melibatkan pemusnahan seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama,” jelasnya.

Yanti menegaskan, peningkatan jumlah penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diharapkan dapat menciptakan efek pencegahan (deterrent effect), sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi dapat mengalami penurunan.

“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu menciptakan kondisi playing field yang lebih adil bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan. Harapannya adalah adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya dapat merangsang proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk hukum sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai,” tegasnya. (fer)

Tags: bea cukai bekasiJawa Baratmiraspemusnahanrokok ilegal

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.