• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa: Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M Diantar Langsung ke Gedung MA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Desember 2023 - 18:15
in Headline
Hasbi-Hasan-2-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut Jaksa KPK menerima uang suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto (DTY).

“Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

BacaJuga:

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA. DTY pun menyanggupi dan meminta tolong Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah uang kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.

Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY. Dari uang tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan ke Hasbi Hasan.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung RI,” jelas dia.

Setelah itu, Hasbi Hasan melanjutkan tugas untuk meyakinkan dua hakim, yakni Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi agar memiliki pendapat yang sama dengan hakim Gazalba Saleh mengabulkan gugatan dan menjatuhkan Budiman Gandi Suparman hukuman penjara.

Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut digelar pada 5 April 2022. Putusannya menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya bisa sesuai dengan Gazalba Saleh.

“Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) ‘masuk angin’ sehingga dissenting opinion,” kata Jaksa.

Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fol)

Tags: Dadan Tri Yudiantohasbi hasanKPKMAsuap

Berita Terkait.

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Headline

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41
Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses
Headline

Rekayasa Lalin Ditutup, Pemerintah Klaim Arus Mudik-Balik Tahun Ini Sukses

Senin, 30 Maret 2026 - 11:45
Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting
Headline

Resmi Berakhir, One Way Lebaran 2026 Sisakan Sejumlah Fakta Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 09:01
as
Headline

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:38
Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga
Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25
selat
Headline

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.