• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bakal Disidang, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 November 2023 - 23:34
in Megapolitan
Tersangka kasus pembunuhan Altafaslya Ardnika Basya (23) saat melakukan rekonstruksi. (Dok Polres Metro Depok)

Tersangka kasus pembunuhan Altafaslya Ardnika Basya (23) saat melakukan rekonstruksi. (Dok Polres Metro Depok)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Altafaslya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), untuk kemudian disidangkan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI akan dilakukan dalam waktu yang segera. Berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI tersebut telah selesai disusun dan dinyatakan lengkap (P21),” katanya dalam keterangan Kamis (30/11/2023).

BacaJuga:

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Menurutnya, Kejari Depok telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, untuk menangani perkara tersebut. Rekam jejak keduanya dianggap tak diragukan lagi dalam menangani perkara kriminal.

“Setelah sebelumnya perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, kata Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya. Oleh karena itu, tersangka menghadapi ancaman hukuman mati.

“Tersangka terancam dengan hukum hukuman pidana mati karena salah satu pasal yang diterapkan dalam berkas perkara adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Depok menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Dalam kesempatan itu, tersangka terlibat dalam setidaknya 50 adegan. (fer)

Tags: Hukuman Matikejari depokMahasiswa UIPembunuhan
Berita Sebelumnya

PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

Berita Berikutnya

Antisipasi Keamanan Jelang Nataru, Lapas Pematangsiantar Gencarkan Razia Narkoba dan Barang Illegal

Berita Terkait.

IMG_20251120_200550
Megapolitan

1.890 Warga Ikuti Pelatihan Kerja di Jakarta Pusat

Jumat, 21 November 2025 - 06:04
1000614046
Megapolitan

Roy Suryo dan Tersangka Lainnya Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Jumat, 21 November 2025 - 04:17
pohon
Megapolitan

Pohon Tumbang di Cawang Timpa 3 Mobil, Nihil Korban Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 18:38
pram
Megapolitan

Pramono Harap MRT Sudah Bisa Beroperasi Normal Pada Kamis sore

Kamis, 20 November 2025 - 18:08
pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
Berita Berikutnya
Antisipasi Keamanan Jelang Nataru, Lapas Pematangsiantar Gencarkan Razia Narkoba dan Barang Illegal

Antisipasi Keamanan Jelang Nataru, Lapas Pematangsiantar Gencarkan Razia Narkoba dan Barang Illegal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.