• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bakal Disidang, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 November 2023 - 23:34
in Megapolitan
Tersangka kasus pembunuhan Altafaslya Ardnika Basya (23) saat melakukan rekonstruksi. (Dok Polres Metro Depok)

Tersangka kasus pembunuhan Altafaslya Ardnika Basya (23) saat melakukan rekonstruksi. (Dok Polres Metro Depok)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menyatakan telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Altafaslya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), untuk kemudian disidangkan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI akan dilakukan dalam waktu yang segera. Berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI tersebut telah selesai disusun dan dinyatakan lengkap (P21),” katanya dalam keterangan Kamis (30/11/2023).

BacaJuga:

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Menurutnya, Kejari Depok telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, untuk menangani perkara tersebut. Rekam jejak keduanya dianggap tak diragukan lagi dalam menangani perkara kriminal.

“Setelah sebelumnya perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, kata Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya. Oleh karena itu, tersangka menghadapi ancaman hukuman mati.

“Tersangka terancam dengan hukum hukuman pidana mati karena salah satu pasal yang diterapkan dalam berkas perkara adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Depok menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Dalam kesempatan itu, tersangka terlibat dalam setidaknya 50 adegan. (fer)

Tags: Hukuman Matikejari depokMahasiswa UIPembunuhan

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Komisi III Desak Polisi Responsif, Cegah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri
Megapolitan

Komisi III Desak Polisi Responsif, Cegah Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:31

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.