• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Besaran BPIH 2024 Diketok Palu, Begini Tanggapan MUI

Redaksi by Redaksi
Selasa, 28 November 2023 - 17:06
in Headline
Ilustrasi - Pelaksanaan ibadah haji. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi - Pelaksanaan ibadah haji. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93,410.286 sudah cukup proporsional. Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan, Selasa (28/11/2023). Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

“Skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan,” katanya.

Hal ini, menurut dia, untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan tidak tergerus habis. “Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jamaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada 2022. “Gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jamaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih,” ucapnya.

“Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027 mendatang.

Sehingga jamaah haji 2028 harus membayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun.

“Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jamaah haji Indonesia. Agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur,” ungkapnya. (nas)

Tags: Biaya HajiBiaya Haji 2024BPIHMUI
Previous Post

Thorcon Power Riset Kemungkinan Bangun Reaktor Nuklir di Bangka Tengah

Next Post

Permudah Salurkan Bantuan Palestina, BAZNAS Tandatangani Kerja Sama dengan Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Mesir

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
Permudah Salurkan Bantuan Palestina, BAZNAS Tandatangani Kerja Sama dengan Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Mesir

Permudah Salurkan Bantuan Palestina, BAZNAS Tandatangani Kerja Sama dengan Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Mesir

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.