• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tim JPU Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Panji Gumilang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 27 November 2023 - 18:15
in Nasional
Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak penistaan agama di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak penistaan agama di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11).

“Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak,” kata juru bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Senin (27/11).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Adrian menjelaskan salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus.

“Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi,” ujarnya.

Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi itu, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.

Menurut Adrian, tanggapan dari JPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Desember 2023.

“Majelis hakim belum menolak atau mengabulkan. Jadi, secara hukum acara setelah mendengarkan tanggapan, barulah hakim akan mengambil sikap. Kapan itu? pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dijatuhkannya putusan sela,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, Heru Iskandar selaku tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya tetap menghormati tanggapan dari JPU karena mereka memiliki pendapat sendiri terkait eksepsi yang sudah diajukan.

Heru menyampaikan dalam sidang berikutnya tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan nota keberatan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Penolakan itu wajar karena pendapat dari sisi JPU dan dari sisi kuasa hukum. Nantinya akan ada saksi juga untuk membuktikannya,” ujarnya. (mg1)

Tags: Panji Gumilangpenistaan gamaTPPU

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.