• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MPR Harap SEMA Perkawinan Beda Agama Tersosialisasikan ke Masyarakat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 17 November 2023 - 07:07
in Nasional
mpr

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama,” ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/11/2023).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, yang dihadiri ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda Islam.

“Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan,” lanjut dia.

Yandri lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng pegiat media sosial guna merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

“Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini,” tuturnya.

Dia menuturkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan,” katanya.

Untuk itu, dia mendorong adanya penyempurnaan dari undang-undang tersebut agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Tanah Air.

“Kami bersyukur, alhamdulillah, MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA Nomor 2 sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari Pasal 35 UU Adminduk di mana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir hadir sejumlah tokoh di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah. (dam)

Tags: MPRPerkawinan Beda AgamaSEMASurat Edaran Mahkamah Agung

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.