• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MPR Harap SEMA Perkawinan Beda Agama Tersosialisasikan ke Masyarakat

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 17 November 2023 - 07:07
in Nasional
mpr

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama,” ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/11/2023).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, yang dihadiri ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda Islam.

“Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan,” lanjut dia.

Yandri lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng pegiat media sosial guna merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

“Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini,” tuturnya.

Dia menuturkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan,” katanya.

Untuk itu, dia mendorong adanya penyempurnaan dari undang-undang tersebut agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Tanah Air.

“Kami bersyukur, alhamdulillah, MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA Nomor 2 sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari Pasal 35 UU Adminduk di mana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir hadir sejumlah tokoh di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah. (dam)

Tags: MPRPerkawinan Beda AgamaSEMASurat Edaran Mahkamah Agung
Previous Post

Menparekraf Minta Pemda Manfaatkan Pameran Pariwisata dan Budaya Zheijiang

Next Post

Tahija Wolbachia

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
disway

Tahija Wolbachia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.