• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku 5 Sampai 10 Tahun

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 17 November 2023 - 22:55
in Nasional
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Foto: ANTARA

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora bagi para diaspora Indonesia atau mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri. Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seperti dilansir Antara, Jumat (1711/2023).

BacaJuga:

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Dia menyatakan para diaspora bisa memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia. “Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” kata Silmy.

Silmy menjelaskan Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan Visa Diaspora, Silmy menyampaikan para diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( kurang lebih Rp542 juta).

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah jadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Silmy menyampaikan fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India, misalnya, menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.

Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China). (gin)

Tags: DiasporaDitjen Imigrasi KemenkumhamVisa Diaspora

Berita Terkait.

Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43
Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49
Purbaya
Nasional

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selasa, 7 April 2026 - 08:39
abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.