• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Dugaan Penggelapan Uang PT Electronic Technology Indoplas Hadirkan 3 Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 November 2023 - 22:17
in Nusantara
Tiga saksi diambil sumpah saat sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas di PN Tangerang, Banten (14/12/2023). Foto: istimewa

Tiga saksi diambil sumpah saat sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas di PN Tangerang, Banten (14/12/2023). Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Warga Negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan tiga saksi karyawan dan mantan karyawan PT Electronic Technology Indoplas.

Lee Soo Hyun merupakan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, dijerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 26 miliar.

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Sidang yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan audit eksternal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini hadir mantan karyawan Sumber Daya Manusia Indoplas Nur Khasanah, karyawan Accounting & Finance Indoplas Siti Nureli Helawati dan auditor eksternal dari kantor akuntan publik Jojo Sunarjo dan rekan.

Penasihat hukum terdakwa, Alfons Atu Kota di sela-sela persidangan mengatakan bahwa Nur Khasanah merupakan karyawan yang namanya dipakai untuk membuka nomor rekening pribadi yang digunakan oleh perusahaan untuk rekening Non PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

“Jadi di perusahaan ini ada 2 rekening. Satu rekening PPN dan 1 rekening Non PPN” terangnya. “Rekening Non PPN ini menggunakan salah satu karyawan yaitu Nur Khasanah” tambah Alfons

Dalam kesaksiannya Nur Khasanah menjelaskan bahwa semua nomor rekening Non PPN itu atas persetujuan Lee Soo Hyun dan Direktur PT. Electronic Technology Indoplas, Shim Hyun Bo.

“Jadi manajemen di perusahaan itu tahu bahwa (rekening) itu memang sengaja dibentuk untuk membedakan rekening PPN dan Non PPN. Tujuannya untuk menghindari pajak,” jelasnya

Sebelumnya nomor rekening pribadi menggunakan nama Lee Soo Hyun. Namun setelah 2 tahun, Shim Hyun Bo tidak setuju (rekening perusahaan) menggunakan nama Lee Soo Hyun.

“Shim Hyun Bo maunya nomor rekening pribadi memakai nama istrinya atau adik iparnya” jelas Alfons.

Lee Soo Hyun tidak setuju dengan Shim Hyun Bo karena menganggap istri dan adik ipar Shim Hyun Bo sebagai orang luar bukan karyawan perusahaan. Menurut Alfons bagaimana ketika perusahaan membutuhkan uang sementara mereka tidak tiap hari ke kantor.

“Karena itu (rekening) menggunakan nama Nur Khasanah,” Alfons menjelaskan.

“Sebenarnya ini konflik antara Lee dan Shim karena Shim tidak mau (rekening) memakai nama Nur Khasanah,” tambah Alfons.

Berkaitan dengan saksi Siti Nureli, Alfons mengatakan saksi tidak mengetahui data-data (keuangan) yang ada di dalam (perusahaan). “Orang keuangan ini tidak mengerti dengan apa yang ditunjukan oleh penyidik saat pemeriksaan di polisi,” jelas Alfons.

Sementara itu saksi Auditor Eksternal Muhammad Habibie menerangkan beberapa hal di antaranya audit disclaimer di awal karena data-data berantakan dan yang dilakukannya hanya audit uang masuk, tidak audit uang keluar. Audit yang dilakukan belum sampai pada kesimpulan dan hanya menyebut aliran dana masuk bukan kerugian.

Selanjutnya persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 November 2023 mendatang. (ibs)

Tags: Dugaan Penggelapan UangPT Electronic Technology Indoplassidang

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.