INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dalam proses menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.
“Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, Sabtu (11/11/2023).
Ali menjelaskan, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta. Pemberlakuan cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” katanya.
“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ujar Ali.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” tandasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya. (dam)











