• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kuasa Hukum Lee Soon Hyun Minta Hakim Teliti Periksa Data di Persidangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 10 November 2023 - 08:25
in Nusantara
PN-Tangerang-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin mengatakan, fokus yang ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.

BacaJuga:

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Pasalnya, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan oleh JPU dengan perhitungan pihaknya.

“Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini kami tanyakan terkait pembuktian data-data karena itulah yang menjadi dasar untuk benar dan salah,” ujar Anas.

“Tadi saksi menenerangkan bahwa yang menyuruh transfer sejumlah uang ke rekening Lee Soo Hyun adalah saudari Aida dan menurut saksi, Sdr. Lee Soo Hyun tidak pernah menyuruh kirim ke rekening miliknya dan saksi tidak pernah berkomunikasi soal tagihan dengan klien kami,” sambungnya.

Annas meminta ketua majelis hakim agar teliti melakukan pemeriksaan bukti dan saksi yang dihadirkan. “Karena ditemukan juga kekeliruan-kekeliruan data,” kata dia.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Alfons Atu Kota menuturkan, terdapat hal yang berbeda antara keterangan saksi dengan berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, saksi yang dihadirkan tidak pernah berkomunikasi dengan kliennya terkait dengan transaksi sejumlah nominal uang.

“Tadi ada satu pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, terkait siapa yang menyuruh kalian mentransfer ke rekening klien kami dan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan adalah mereka tidak pernah berkomunikasi,” tambahnya.

Maka dari itu saksi-saksi ini, terkesan diarahkan karena dalam BAP berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Menurutnya persoalan tersebut seharusnya masuk dalam perkara perdata, bukan ke ranah perkara pidana.

Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya, maka kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata,” terangnya.

Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil. (srv)

Tags: Lee Soo Hyunpenggelapan uang perusahaanPN TangerangPT Electronic Technology IndoplasWN Korsel

Berita Terkait.

apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.