• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Betawi Usulkan Ini di Perubahan UU Kekhususan DKI Jakarta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 November 2023 - 10:52
in Megapolitan
Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

INDOPOSCO.ID – Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, mengatakan, sebagai usulan berbasis data dan metode yang dianalisis oleh Kaukus Muda Betawi, kondisi Jakarta saat ini mengalami banyak perubahan akibat pembangunan dan globalisasi.

BacaJuga:

Beraktivitas Awal Pekan Ini, BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Warga Cipayung Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Pembuangan Sampah

Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Awasi Harga Beras di Muara Angke

“Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta dengan budaya yang khas menginginkan adanya frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ sebagai bentuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup NKRI,” ujar Lutfi, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema “Satu Abad Kebangkitan Betawi” Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Mengutip apa yang disampaikan Presiden Soekarno, ‘Orang Betawi adalah inti dari penghuni Jakarta. Masyarakat Betawi merupakan masyarakat yang mendiami area Jakarta dari sejak lama. Betawi bukan hanya suku yang sudah lama mendiami Jakarta, tapi juga salah satu suku yang cukup besar populasinya di Jakarta.

Suku Betawi bertahan di daerah Jakarta ini dengan mempertahankan adat dan budayanya dalam kehidupannya. Atas dasar itulah, frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ diusulkan dalam rancangan UU yang akan dibahas nantinya.

Secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian juga di masa reformasi, amandemen UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat telah diatur dengan tegas dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan diatur dalam UU’.

Dalam alinea IV Pembukaan UUDNRI juga memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan falsafah bangsa Indonesia. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakatnya terangkum dalam sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.

“Nilai kebersamaan itu diimplementasikan dengan memelihara semangat ‘kebhinekaan dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik’ untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Masyarakat Betawi yang ada di wilayah NKRI bersifat plutralistik karena ada yang didasarkan pada aspek keturunan, teritorial dan campuran antar genealogis dan teritorial,” bebernya.

Dengan demikian, pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat Betawi mengandung makna bahwa negara menjamin sistem hukum kelembagaan adat maupun kebudayaan Betawi sebagaimana perundangan yang berlaku di Indonesia yang mencakup unsur hukum tertulis, hukum adat dan hukum agama harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. (rmn)

Tags: kaukus muda betawilembaga adat betawilembaga kebudayaan betawiLutfi hakim
Berita Sebelumnya

Kementerian PUPR Terus Dorong Digitalisasi PBJ

Berita Berikutnya

Terima Dukungan Ulama se-Jateng, Prabowo: Kita Percaya Kekuatan Doa

Berita Terkait.

HUJAN
Megapolitan

Beraktivitas Awal Pekan Ini, BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Senin, 17 November 2025 - 08:08
InShot_20251116_185418468
Megapolitan

Warga Cipayung Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Pembuangan Sampah

Senin, 17 November 2025 - 05:09
4624a6b9-5378-4a29-9863-d424e36d83cd
Megapolitan

Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Awasi Harga Beras di Muara Angke

Senin, 17 November 2025 - 04:07
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.49.09
Megapolitan

Gereja HKI Tanjung Priok Jadi Simbol Harmoni, Gubernur Pramono Minta Toleransi Terus Dijaga

Minggu, 16 November 2025 - 18:43
pram
Megapolitan

Pramono: Lestarikan Cerita Rakyat Bukti Kecintaan Pada Tanah Air

Minggu, 16 November 2025 - 15:05
hujan
Megapolitan

Berpotensi Sejak Pagi, BMKG: di Beberapa Wilayah Jakarta Hujan Disertai Petir

Minggu, 16 November 2025 - 08:20
Berita Berikutnya
Terima Dukungan Ulama se-Jateng, Prabowo: Kita Percaya Kekuatan Doa

Terima Dukungan Ulama se-Jateng, Prabowo: Kita Percaya Kekuatan Doa

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.