• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Beri Sanksi Administratif Pabrik Peleburan Aluminium di Karawang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 November 2023 - 21:36
in Nasional
ekoco

Advokat Edi Koko Wibowo, sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa saat di Kantor KLHK, Jakarta. (Dok Edi Koko Wibowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan, sanksi administrasi administratif terhadap pabrik peleburan aluminium PT ASI di kawasan Karawang, Jawa Barat karena terbukti mencemari lingkungan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaJuga:

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Wamen Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

KLHK telah mengeluarkan surat informasi penanganan pengaduan, dengan nomor S.1754/PPSALHK/PDW/GKM.0/9/2023. Tertanggal 25 September 2023. Surat itu diteken
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho.

“PT ASI telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.5401/MENLHK-PHLHK-PPSALHK/GKM.0/5/5/2023 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah,” tulis surat penanganan pengaduan dikutip, Rabu (8/11/2023).

Pelaporan itu pertama kali dilakukan advokat Edi Koko Wibowo. Sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Edi Koko Wibowo menginginkan pemerintah menjalankan peran aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik. Sebab harus ada upaya pencegahan sebelum terjadinya dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah wajib untuk melakukan penindakan yang tegas. Jadi bukan sebatas (sanksi) adminstrasi saja. Sistem pengontrolannya pun harus dijalankan, bukan bergerak karena aduan, tetapi mereka bergerak berdasarkan pencegahan dulu,” kata Bowo sapaan karibnya saat ditemui di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sirkulasi pabrik asal Jepang tersebut dianggap tidak layak. Selain itu, tidak ada dumping atau pembuangan limbah B3 yang akan berdampak terhadap rusaknya lingkungan setempat.

“Kalau ada usaha di Indonesia, mereka harus taat dan tunduk para peraturan di Indonesia. Jangan sampai mengabaikan karena ini pembelajaran bagi yang lain,” ucap Bowo. Penerapan sanksi itu terapkan sejak 25 Mei 2023 sampai saat ini. Aduan pertama kali dilakukan Maret, kedua Agustus 2023. (dan)

Tags: karawangKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPabrik Peleburan AluminiumSanksi Administratif

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Wamen Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kamis, 9 April 2026 - 21:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.