• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Beri Sanksi Administratif Pabrik Peleburan Aluminium di Karawang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 November 2023 - 21:36
in Nasional
ekoco

Advokat Edi Koko Wibowo, sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa saat di Kantor KLHK, Jakarta. (Dok Edi Koko Wibowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan, sanksi administrasi administratif terhadap pabrik peleburan aluminium PT ASI di kawasan Karawang, Jawa Barat karena terbukti mencemari lingkungan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaJuga:

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

KLHK telah mengeluarkan surat informasi penanganan pengaduan, dengan nomor S.1754/PPSALHK/PDW/GKM.0/9/2023. Tertanggal 25 September 2023. Surat itu diteken
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho.

“PT ASI telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.5401/MENLHK-PHLHK-PPSALHK/GKM.0/5/5/2023 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah,” tulis surat penanganan pengaduan dikutip, Rabu (8/11/2023).

Pelaporan itu pertama kali dilakukan advokat Edi Koko Wibowo. Sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Edi Koko Wibowo menginginkan pemerintah menjalankan peran aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik. Sebab harus ada upaya pencegahan sebelum terjadinya dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah wajib untuk melakukan penindakan yang tegas. Jadi bukan sebatas (sanksi) adminstrasi saja. Sistem pengontrolannya pun harus dijalankan, bukan bergerak karena aduan, tetapi mereka bergerak berdasarkan pencegahan dulu,” kata Bowo sapaan karibnya saat ditemui di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sirkulasi pabrik asal Jepang tersebut dianggap tidak layak. Selain itu, tidak ada dumping atau pembuangan limbah B3 yang akan berdampak terhadap rusaknya lingkungan setempat.

“Kalau ada usaha di Indonesia, mereka harus taat dan tunduk para peraturan di Indonesia. Jangan sampai mengabaikan karena ini pembelajaran bagi yang lain,” ucap Bowo. Penerapan sanksi itu terapkan sejak 25 Mei 2023 sampai saat ini. Aduan pertama kali dilakukan Maret, kedua Agustus 2023. (dan)

Tags: karawangKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPabrik Peleburan AluminiumSanksi Administratif
Berita Sebelumnya

Kajol Dukung Ganjar Berikan Pelatihan Keselamatan Berkendara untuk Ojol di Serang

Berita Berikutnya

Legowo, Anwar Usman: Pemberhentian dari Ketua MK Tidak Bebani Saya

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.10.28
Nasional

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.43.38
Nasional

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Sabtu, 29 November 2025 - 10:07
wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
Berita Berikutnya
warco

Legowo, Anwar Usman: Pemberhentian dari Ketua MK Tidak Bebani Saya

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.