• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kaligis: Terdakwa Tidak Merugikan Negara, Dakwaan Jaksa Tak Relevan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 November 2023 - 20:35
in Nasional
pengacara-OC-Kaligis-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian Kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/11/2023), saksi I Made Surya Wirawan, karyawan PT. Telkom/AVP Audit Partner I, dengan tegas mengatakan bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, Selasa (7/11/2023). Keterangan saksi ini menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

BacaJuga:

Pandji Pragiwaksono Soroti Sistem Politik Indonesia: Jangan Berpikir Ganti Presiden Semua Beres

Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan

Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Motor Lahirnya Industri Kreatif Baru

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis. Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula kliennya, Heddy Kandou, bukanlah tersangka.

“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies,” ujar Kaligis. Dijelaskannya, kliennya, Heddy Kandou telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies). “Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.

Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi, masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi mengatakan, bahwa PM-lah yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT. Quartee Technologies pada saat itu.

“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, maka apa relevansinya terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?!,” tegas Kaligis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai 232 miliar rupiah, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut terjadi pada tahun 2017. (ibs)

Tags: perjanjian Kerjasama fiktifPT Telkom TelstraPT. Infomedia NusantaraPT. Interdata TeknologiPT. PINS IndonesiaTindak Pidana Korupsi

Berita Terkait.

Panji
Nasional

Pandji Pragiwaksono Soroti Sistem Politik Indonesia: Jangan Berpikir Ganti Presiden Semua Beres

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:24
Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan
Nasional

Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:04
Brian
Nasional

Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Motor Lahirnya Industri Kreatif Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:43
IPDN
Nasional

Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23
Mendagri
Nasional

Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:42
ASN dalam Pusaran Korupsi Kepala Daerah, Prof Djoehermaanyah: Tolak Perintah Jabatan Melayang, Turuti Masuk Penjara
Nasional

ASN dalam Pusaran Korupsi Kepala Daerah, Prof Djoehermaanyah: Tolak Perintah Jabatan Melayang, Turuti Masuk Penjara

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2772 shares
    Share 1109 Tweet 693
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.