• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didukung Bukti-Bukti Otentik, Pelapor Tuntut Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 2 November 2023 - 10:35
in Headline
Perekat-Nusantara-co

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang pendahuluan, Rabu (1/11/2023). (Dok Perekat Nusantara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pelakor kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dan pengamanannya adalah di MK jika kelak hasil pilpres dibawa ke MK karena di sana ada paman dan Ipar Anwar Usman,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Kamis (2/11/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, perkara Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung 2 MK, telah mendengar keterangan dan menerima surat bukti dari Perekat Nusantara dan TPDI, sebagai Pelapor.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kode etik dan perilaku hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman sebagai berikut:

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa hakim terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus perkara uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berada dalam conflict of interest karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah pihak pemberi keterangan dalam perkara uji undang-undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Keempat, perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut hukum acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.

Kelima, putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah. Sementara itu terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang objeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan, putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.

Keenam, ada perbedaan sikap Hakim Anwar Usman yaitu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak pernah hadir dengan alasan menghindari conflict of interest, namun dalam RPH perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut aktif sidang dan melobi hakim-hakim lain serta membantah ketidakhadirannya pada RPH Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/ 2023 karena sakit bukan karena menghindari conflict of interest (berbohong).

“Dari 6 butir fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti otentik, karena itu beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tandas Petrus.

Petrus Selestinus, juga meminta Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie mengklarifikasi alasan mempercepat proses persidangan dan akan memutus semua laporan pelapor pada tanggal 7 November 2023, apakah karena tanggal 8 November KPU akan menetapkan pasangan calon dan lain-lain. Jika demikian maka Perekat Nusantara dan TPDI keberatan, karena itu berarti MKMK bekerja tidak independen dan di bawah kendali proses politik di KPU demi kepentingan Gibran dan istana.

Jimly Asshiddiqie lalu menjelaskan bahwa percepatan proses dan agenda putus tanggal 7 November 2023 itu karena untuk segera menjawab tuntutan publik, dan Majelis Kehormatan MK sudah memiliki bukti cukup dan keyakinan untuk segera memutus perkara pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman. (dam)

Tags: anwar usmanKetua MKPelanggaran Kode EtikPergerakan Advokat NusantaraTPDI
Previous Post

Konsolidasi DPD Gerindra dan PPIR Targetkan Kemenangan Mutlak di Jawa Barat

Next Post

PPIR Berikan Penjelasan Terkait Viralnya Video Prabowo Tak Minta Dukungan Kyai dan Santri

Related Posts

humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
Next Post
Musa-Bangun-3-co

PPIR Berikan Penjelasan Terkait Viralnya Video Prabowo Tak Minta Dukungan Kyai dan Santri

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.