• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didukung Bukti-Bukti Otentik, Pelapor Tuntut Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 November 2023 - 10:35
in Headline
Perekat-Nusantara-co

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang pendahuluan, Rabu (1/11/2023). (Dok Perekat Nusantara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pelakor kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dan pengamanannya adalah di MK jika kelak hasil pilpres dibawa ke MK karena di sana ada paman dan Ipar Anwar Usman,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Kamis (2/11/2023).

BacaJuga:

Di Lautan Massa Buruh, Prabowo Tegaskan Janji Tak Gentar Bela Rakyat

Pidato Emosional Prabowo di May Day 2026: Dari Dukungan Buruh ke Janji Perjuangan

Prabowo Sebut Nasionalisme dan Hilirisasi Jadi Senjata Hadapi Tantangan Global

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, perkara Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung 2 MK, telah mendengar keterangan dan menerima surat bukti dari Perekat Nusantara dan TPDI, sebagai Pelapor.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kode etik dan perilaku hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman sebagai berikut:

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa hakim terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus perkara uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berada dalam conflict of interest karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah pihak pemberi keterangan dalam perkara uji undang-undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Keempat, perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut hukum acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.

Kelima, putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah. Sementara itu terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang objeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan, putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.

Keenam, ada perbedaan sikap Hakim Anwar Usman yaitu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak pernah hadir dengan alasan menghindari conflict of interest, namun dalam RPH perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut aktif sidang dan melobi hakim-hakim lain serta membantah ketidakhadirannya pada RPH Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/ 2023 karena sakit bukan karena menghindari conflict of interest (berbohong).

“Dari 6 butir fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti otentik, karena itu beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tandas Petrus.

Petrus Selestinus, juga meminta Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie mengklarifikasi alasan mempercepat proses persidangan dan akan memutus semua laporan pelapor pada tanggal 7 November 2023, apakah karena tanggal 8 November KPU akan menetapkan pasangan calon dan lain-lain. Jika demikian maka Perekat Nusantara dan TPDI keberatan, karena itu berarti MKMK bekerja tidak independen dan di bawah kendali proses politik di KPU demi kepentingan Gibran dan istana.

Jimly Asshiddiqie lalu menjelaskan bahwa percepatan proses dan agenda putus tanggal 7 November 2023 itu karena untuk segera menjawab tuntutan publik, dan Majelis Kehormatan MK sudah memiliki bukti cukup dan keyakinan untuk segera memutus perkara pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman. (dam)

Tags: anwar usmanKetua MKPelanggaran Kode EtikPergerakan Advokat NusantaraTPDI

Berita Terkait.

woo
Headline

Di Lautan Massa Buruh, Prabowo Tegaskan Janji Tak Gentar Bela Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:02
pidato
Headline

Pidato Emosional Prabowo di May Day 2026: Dari Dukungan Buruh ke Janji Perjuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:22
bowo
Headline

Prabowo Sebut Nasionalisme dan Hilirisasi Jadi Senjata Hadapi Tantangan Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:01
buruh
Headline

5.000 Buruh Gelar Aksi May Day di DPR, Simak Rute dan Jadwalnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:30
bowo
Headline

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:19
Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.