• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 November 2023 - 17:33
in Nasional
Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari pengawasan di kedua wilayah tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 386.638 batang rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bekasi dilakukan pada 20 September sampai 10 Oktober 2023. Sepanjang periode tersebut petugas telah menangani 13 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu. “Sebanyak 373.242 batang rokok ilegal telah diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp467 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp249 juta,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi, sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal ini merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai. Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar. Merujuk pada Pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp124 juta.

Bea Cukai Pekanbaru kembali lakukan operasi pasar untuk yang kedua kalinya pada bulan Oktober di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu (25/10) hingga Kamis (26/10). Operasi pasar adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Dalam operasi pasar kali ini, sebanyak 13.396 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai disita oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru. Jumlah kerugian negara atas tangkapan rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp10.906.860,00”

Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai. “Bea Cukai melakukan operasi pasar pada penjual eceran seperti toko kelontong dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mau menjual atau menerima stock barang rokok ilegal, sehingga ke depannya peredaran rokok ilegal akan semakin ditekan. Kami selalu memberikan penyuluhan kepada pemilik toko, mulai dari cara mengenali rokok ilegal, manfaat cukai kepada masyarakat dan dampak buruk dari mengedarkan atau menjual rokok ilegal,” pungkas Encep. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai bekasiBea Cukai PekanbaruOperasi Pasarrokok ilegal

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.