INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Edy Purwanto, menyatakan bahwa petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta telah menjaring sedikitnya 73 kendaraan bermotor.
“Selama satu jam razia berlangsung, sebanyak 73 kendaraan telah diperiksa oleh petugas, di mana 35 di antaranya belum melakukan uji emisi. Selain itu 26 kendaraan lolos uji emisi, sedangkan sembilan lainnya tidak lolos, bagi yang tidak lolos uji emisi, diberikan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang),” katanya dalam keterangan, Rabu (1/11/2023).
Edy merinci bahwa sembilan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil dan enam sepeda motor. Beberapa di antaranya adalah mobil berbahan bakar solar, dan ada juga sepeda motor. Pelaksanaan Razia Uji Emisi berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara, Edy Mulyanto menilai bahwa tingkat ketaatan warga Jakarta Utara untuk mengikuti uji emisi kendaraan bermotor sudah cukup baik. Hal ini terbukti dari 73 kendaraan yang terjaring razia, di mana 38 di antaranya sudah melakukan uji emisi.
“Dari 38 kendaraan tersebut, sekitar 50 persen lebih pengendara yang diperiksa di Jakarta Utara pada hari itu sudah patuh,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tilang akan diberlakukan kembali terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.
Razia uji emisi juga dilaksanakan di empat titik lain di Jakarta, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam), Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Pemberlakuan tilang uji emisi mulai 1 November 2023 dianggap sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dianggap sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, besarnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286. (fer)





















