• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Diplesetkan ‘Mahkamah Keluarga’, Begini Respons Anwar Usman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:57
in Nasional
Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons plesetan kepanjangan MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’, menurutnya pengertian tersebut harus dimaknai secara luas. Meski jawabannya terkesan mencari aman.

Munculnya istilah ‘Mahkamah Keluarga’ menyusul putusan MK soal syarat capres-cawapres yang menuai polemik. Sebab membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024.

BacaJuga:

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu,” kata Anwar Usman kepada wartawan seusia diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu membuat gaduh di tengah publik. Sehingga muncul plesetan ‘Mahkamah Keluarga’. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tindakan yang dinilai mengandung unsur kepentingan itu berujung pelaporan dugaan pelanggaran etik pada seluruh hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK telah menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pekan lalu. Kini, memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut.

Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda menyebut, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik demibmencapai kepentingan tertentu.

“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ucap Violla secara terpisah di Gedung MK, Jakarta. (dan)

Tags: anwar usmanMahkamah KeluargaMahkamah KonstitusiMKPutusan MK

Berita Terkait.

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.