• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Johnny Plate

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:45
in Nasional
Gedung-Bundar-Jampidus

Gedung Bundar Jampidus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yang berinisial JHPMG.

“Pemeriksaan terhadap JHPMG dilakukan dalam konteks kasus dugaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,” katanya, Kamis (26/10/2023).

BacaJuga:

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama dengan inisial EN dan Tenaga Ahli HUDEV UI dengan inisial KR.

Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Edward Hutahaean (EH).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan dalam kasus ini,” tambahnya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Staf Khusus Menkominfo tersebut, setelah sebelumnya dia diperiksa pada Kamis (8/6) dan Jumat (13/10) sebelumnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Saat ini, enam di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, juga dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan.

Sementara tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perencanaannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek tersebut.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: BTS KominfoJohnny PlateKasus KorupsiKejagung

Berita Terkait.

rini
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05
mbg
Nasional

Poltracking Indonesia: 55 Persen Publik Puas Program MBG

Senin, 13 April 2026 - 23:33
kpk
Nasional

DPR Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Usai Rentetan OTT KPK

Senin, 13 April 2026 - 23:23
rini
Nasional

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Senin, 13 April 2026 - 22:12
usman
Nasional

Sempat Sempoyongan, Anwar Usman Pingsan usai Prosesi Wisuda Purnabakti Hakim MK

Senin, 13 April 2026 - 21:27

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.