• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN Beri Dukungan Paslon Lewat Media Sosial Bisa Dipecat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:12
in Nasional
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandarlampung. Foto: ANTARA

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandarlampung. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan media sosial (medsos) untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, Mudji Estiningsih dalam keterangan, Kamis (19/10/2023).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Menurut dia, sebagai ASN tidak terlepas dari peristiwa hukum. Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, harus bijak dalam bermedia digital.

“Itu menyangkut segala kegiatan ASN yang berhubungan dengan kampanye paslon. Karena, jejak digital akan berdampak pada sanksi pemecatan,” ungkap Mudji.

“Dan sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses, bila ada yang melanggar,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut dia, ASN harus menjaga netralitasnya dengan kritis dan skeptis. Kritis yakni dengan mencari tahu kebenaran setiap informasi yang diterima, sebelumnya menyebarkan informasi tersebut.

“Jadi dicari tau dulu benar atau tidak, saring baru sharing,” ucap Mudji.

Lalu, skeptis, masih ujar dia, tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas.

“Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mudji.

Pemerhati Media Sosial Partono Rudiarto mengatakan, pengguna aktif internet yang cakap digital masih kurang. Untuk itu, peran ASN dibutuhkan perlu untuk meningkatkan kecakapan digital.

“ASN harus menyeleksi, dengan kemampuan memilih dan memilah informasi yang akurat dan bermanfaat dari berbagai sumber,” katanya.

“Lalu, data atau informasi yang telah didapatkan harus dipahami. Apakah sudah sesuai dengan tupoksi pekerjaan dan etika aparatur pemerintah,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Partono, ASN harus menganalisis mana saja data-data yang bisa menyelesaikan masalah. Dan selanjutnya memverifikasi bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan akurat.

“Barulah kita berpartisipasi untuk memberitahu masyarakat luas tentang informasi tersebut,” ungkapnya. (nas)

Tags: ASNmedia sosialpemilu

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.