• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UMKM Kuliner Sumut Tak Terpengaruh Larangan “S-commerce”

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:35
in Ekonomi
Eva-Meiranda-Suska

Pengusaha UMKM kuliner Eva Meiranda Suska mengolah martabak jualannya di Medan, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku UMKM bidang kuliner di Sumatera Utara tidak terpengaruh larangan aplikasi “s-commerce” (social commerce) atau media sosial untuk berdagang oleh pemerintah yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Bagi saya tidak ada pengaruhnya,” ujar pemilik usaha martabak berjenama “Naniko”, Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10).

BacaJuga:

Stok BBM di Aceh dan Sumatera Utara Aman, Pakar Minta Penjualan Dibatasi

Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty Resmikan New Deluxe Room

Sektor Keuangan Indonesia Siap “Level Up”, Ini Pesan Kunci dari Kemenkeu

Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di “s-commerce” seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.

Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.

“Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan,” ujar Eva seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/10/2023).

Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek “Mak Kido”, Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui “s-commerce” seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.

Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).

“Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan,” tutur Fitri.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik terbit pada September 2023.

Regulasi itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan penerbitan aturan itu seperti pemerintah merasa perlu membuat standardisasi barang di “platform” Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lalu, adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal “social commerce”.

Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau “social-commerce” dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Kemudian ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis “social-commerce” dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.(mg1)

Tags: Aplikasi social commerceKulinerPelaku UMKMsumut
Berita Sebelumnya

AS Klaim Korea Utara Kirim Senjata ke Rusia untuk Bantu Moskow Perang Lawan Ukraina

Berita Berikutnya

Tiga Perempuan Indonesia Jadi Korban KDRT Tiap Satu Jam

Berita Terkait.

spbu
Ekonomi

Stok BBM di Aceh dan Sumatera Utara Aman, Pakar Minta Penjualan Dibatasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:32
western
Ekonomi

Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty Resmikan New Deluxe Room

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:35
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.31.00
Ekonomi

Sektor Keuangan Indonesia Siap “Level Up”, Ini Pesan Kunci dari Kemenkeu

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:13
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.15.51
Ekonomi

Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI yang Berusia 130 Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:28
WhatsApp Image 2025-12-04 at 18.06.10
Ekonomi

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:20
MIGAS
Ekonomi

Fiskal Migas Indonesia Bermasalah? Ini Solusi Kunci Menurut ReforMiner

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:51
Berita Berikutnya
Andy-Yentriyani

Tiga Perempuan Indonesia Jadi Korban KDRT Tiap Satu Jam

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.