• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dalam UUD, Australia Tolak Referendum Masyarakat Adat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 15 Oktober 2023 - 00:33
in Internasional
Petugas-KPU-Australia

Petugas Komisi Pemilihan Umum Australia (AEC) menghitung suara di sebuah tempat pemungutan suara dalam Referendum The Voice di Melbourne, Australia, pada 14 Oktober 2023. Foto : Antara/Reuters

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Australia dengan tegas menolak proposal mengakui masyarakat adat dalam undang-undang dasar (UUD)-nya. Ini adalah kemunduran besar dalam upaya rekonsiliasi Australia dengan First Peoples (kaum pribumi).

Secara nasional, setelah 45 persen suara dihitung, suara “No” (tidak) mengalahkan suara “Yes” (ya) dengan perbandingan 57,35 persen melawan 42,65 persen.

BacaJuga:

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi

Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Stasiun televisi ABC dan jaringan televisi lainnya memproyeksikan bahwa setidaknya empat negara bagian, yakni New South Wales, Tasmania, Queensland dan South Australia, memberikan suara menentang perubahan konstitusi yang sudah berusia 122 tahun itu.

Referendum dianggap berhasil jika paling sedikit empat dari enam negara bagian memberikan suara mendukung (ya), bersama dengan mayoritas nasional.

Karena ada perbedaan zona waktu Australia, pemungutan suara di Western Australia masih berlangsung sehingga referendum tersebut jelas gagal.

Rakyat Australia harus menulis “Ya” atau “Tidak” pada kertas suara yang menanyakan apakah mereka menyetujui proposal mengakui masyarakat Aborigin dan Pulau Torres Strait melalui pembentukan badan penasehat Masyarakat Adat bernama ‘Voice to Parliament’.

“Saya amat terpukul,” kata pemimpin adat dan aktivis terkemuka “Ya”, Thomas Mayo, kepada ABC News. “Kita perlu suara. Kita perlu perubahan struktural.”

Penduduk asli Australia yang mencapai 3,8 persen dari total 26 juta penduduk negara itu, sudah mendiami Australia selama sekitar 60.000 tahun namun tidak disebutkan dalam konstitusi negara tersebut.

Berdasarkan ukuran sosial-ekonomi, mereka dianggap kelompok masyarakat yang paling dirugikan di negara tersebut.

Para akademisi dan pembela hak asasi manusia mengkhawatirkan kemenangan kubu “Tidak” bakal menghambat upaya rekonsiliasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Voice of Parliament diusulkan dalam “Uluru Statement from the Heart” yang merupakan dokumen 2017 yang dibuat para pemimpin masyarakat adat yang menetapkan peta jalan untuk rekonsiliasi dengan Australia yang lebih luas.

Para pendukung proposal ini percaya bahwa memasukkan Voice of Parliament dalam konstitusi akan menyatukan Australia dan membuka era baru bagi masyarakat pribumi.

Banyak masyarakat adat yang mendukung perubahan tersebut, namun ada pula yang mengatakan upaya itu sebagai pengalihan dalam mencapai hasil-hasil praktis dan positif.

Oposisi politik mengkritik langkah itu sebagai tindakan memecah belah, tidak efektif, dan memperlambat pengambilan keputusan pemerintah.

Selama ini Australia sulit meloloskan referendum di mana delapan dari 44 referendum yang berhasil disetujui sejak negara itu didirikan pada 1901.

Referendum masyarakat adat 2023 sendiri adalah referendum pertama di Australia dalam hampir seperempat abad terakhir. Pada 1999 para pemilih Australia menolak proposal menjadi republik.

Pada 1967, referendum untuk memasukkan masyarakat Pribumi sebagai bagian dari penduduk Australia sukses besar karena didukung semua kekuatan politik seperti dilansir Reuters melalui Antara.

Referendum 2023 tidak mendapatkan dukungan politik yang terpadu di mana para pemimpin partai-partai konservatif mengampanyekan suara “Tidak”. (mg2)

Tags: adatAustralia

Berita Terkait.

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi
Internasional

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi

Rabu, 1 April 2026 - 01:03
Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan
Internasional

Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:03
unifil
Internasional

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Senin, 30 Maret 2026 - 22:12
mahfudz
Internasional

Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Kejahatan Serius oleh Israel, Pemerintah Jangan Bersikap Biasa aja!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:11
motjaba
Internasional

Berikan Dukungan Perang Lawan Israel dan Amerika, Pemimpin Tertinggi Iran Bersurat ke Irak

Senin, 30 Maret 2026 - 19:09
Pegadaian dan SMBC Corporation Tandatangani Nota Kesepahaman di Forum Indonesia – Jepang
Internasional

Pegadaian dan SMBC Corporation Tandatangani Nota Kesepahaman di Forum Indonesia – Jepang

Senin, 30 Maret 2026 - 14:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.