• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

HPL Pulau Rempang-Galang Berada di Bawah Pengelolaan BP Batam

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:15
in Nasional
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi tentang status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan tegas menegaskan bahwa kawasan Rempang dan Galang termasuk dalam wilayah kerja BP Batam. Hal ini berarti bahwa HPL Pulau Rempang berada di bawah pengelolaan BP Batam.

BacaJuga:

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

“Penjelasan ini terkait dengan penetapan proyek strategis nasional tahun 2023, yaitu pengembangan Rempang Eco City, yang akan dibangun di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total luas lahan 17.600 hektare di Pulau Rempang,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima, pada Kamis (5/10/2023).

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam sebagai kawasan industri, yang dimulai dengan pembentukan Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Kemudian, Otorita Batam berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Ariastuty Sirait juga merujuk pada Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, yang menetapkan bahwa wilayah kerja daerah industri Pulau Batam mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang.

“Sebagai langkah konkrit, BP Batam telah membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, dengan biaya senilai Rp400 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Ariastuty Sirait juga menuturkan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011, yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kawasan ini mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, dan gugusannya,” tuturnya.

Dengan dasar hukum yang tertera dalam Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

“Oleh karena itu, jika ada investor yang berminat berinvestasi di Rempang atau Galang, mereka harus mengajukan permohonan ke BP Batam, karena investor akan mendapatkan alokasi lahan di atas HPL yang dikelola oleh BP Batam. Prosesnya sama dengan mengajukan alokasi lahan di Batam,” tegasnya. (fer)

Tags: BP BatamHak Pengelolaan LahanHPLPulau GalangPulau Rempang

Berita Terkait.

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2654 shares
    Share 1062 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.