• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

HPL Pulau Rempang-Galang Berada di Bawah Pengelolaan BP Batam

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:15
in Nasional
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi tentang status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan tegas menegaskan bahwa kawasan Rempang dan Galang termasuk dalam wilayah kerja BP Batam. Hal ini berarti bahwa HPL Pulau Rempang berada di bawah pengelolaan BP Batam.

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

“Penjelasan ini terkait dengan penetapan proyek strategis nasional tahun 2023, yaitu pengembangan Rempang Eco City, yang akan dibangun di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total luas lahan 17.600 hektare di Pulau Rempang,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima, pada Kamis (5/10/2023).

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam sebagai kawasan industri, yang dimulai dengan pembentukan Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Kemudian, Otorita Batam berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Ariastuty Sirait juga merujuk pada Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, yang menetapkan bahwa wilayah kerja daerah industri Pulau Batam mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang.

“Sebagai langkah konkrit, BP Batam telah membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, dengan biaya senilai Rp400 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Ariastuty Sirait juga menuturkan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011, yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kawasan ini mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, dan gugusannya,” tuturnya.

Dengan dasar hukum yang tertera dalam Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

“Oleh karena itu, jika ada investor yang berminat berinvestasi di Rempang atau Galang, mereka harus mengajukan permohonan ke BP Batam, karena investor akan mendapatkan alokasi lahan di atas HPL yang dikelola oleh BP Batam. Prosesnya sama dengan mengajukan alokasi lahan di Batam,” tegasnya. (fer)

Tags: BP BatamHak Pengelolaan LahanHPLPulau GalangPulau Rempang
Berita Sebelumnya

Panen Padi di Merauke, Komisi IV DPR RI Apresiasi Petani Distrik Tanah Miring

Berita Berikutnya

Presiden: Pergantian Panglima TNI Masih Dalam Proses

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
Presiden: Pergantian Panglima TNI Masih Dalam Proses

Presiden: Pergantian Panglima TNI Masih Dalam Proses

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.