• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah RI Berupaya Bebaskan 77 WNI yang Divonis Hukuman Mati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 September 2023 - 20:41
in Headline
kem

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dok Kemlu for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemlu telah berupaya untuk membebaskan 77 WNI yang tengah menjalani hukuman mati di Malaysia.

Dalam kunjungan yang dilakukan oleh enam perwakilan Indonesia di Malaysia, Kemlu mencatat bahwa 77 WNI yang telah dihukum mati atau seumur hidup dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk mengurangi hukuman mereka.

BacaJuga:

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

“Kami akan menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka, dengan harapan hukuman mati yang telah diputuskan dapat diubah menjadi hukuman penjara dengan rentang waktu 30-40 tahun,” katanya dalam keterangan Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari total kasus tersebut, 61 terjadi di Semenanjung Malaysia, delapan di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam di wilayah KJRI Kuching, dan dua di wilayah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

“Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang yang menghapuskan kewajiban hukuman mati melalui Undang-Undang 846 Abolisi Hukuman Mati Wajib Tahun 2023 dan Undang-Undang 847 Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Kewenangan Sementara Mahkamah Persekutuan) Tahun 2023,” ujarnya.

“Dengan undang-undang ini, Malaysia menghapuskan sifat “wajib” pada hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun,” imbuhnya.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa masih ada 11 kategori tindak kejahatan di Malaysia yang dapat diancam dengan hukuman mati, tetapi dengan penghapusan kewajiban ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman penjara selama 30-40 tahun, selain hukuman mati.

“Malaysia juga telah mengesahkan undang-undang revisi hukuman mati untuk memungkinkan peninjauan ulang kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum agar dapat dievaluasi oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,” jelasnya. (fer)

Tags: kemlumigranwni

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38
Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.