• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PMJ Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 27 September 2023 - 12:05
in Megapolitan
Barbuk-gas-elpiji-co

Barang bukti gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dimankan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RS telah ditangkap dalam kasus mengoplos gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 33 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) berisi gas, 47 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas, 3 tabung gas elpiji 12 kg yang sudah kosong, 4 tabung gas elpiji berukuran 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

“Pelaku, yang bekerja sebagai honorer, terlibat dalam tindakan ini dengan cara mengalihkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi, dengan tujuan meraih keuntungan lebih besar. Kemudian, pelaku menjualnya dengan harga yang seharusnya berlaku untuk gas elpiji yang tidak bersubsidi,” ujar Ade, seperti dikutip, Rabu (27/9/2023).

Ade menjelaskan, awalnya, kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh petugas dari unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

“Polisi melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, RT 005 RW 002, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 September 2023 setelah mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat,” terangnya.

Lanjut Ade, kemudian, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT, mereka menemukan rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan, di mana isi tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg.

“Saat penggerebekan dilakukan, RS berhasil melarikan diri, sehingga diperlukan upaya paksa penangkapan pada tanggal 21 September 2023,” ucapnya

Ade menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tags: gas elpijigas subsidiPolda Metro Jayapolisi
Previous Post

Pemprov DKI Fasilitasi Relokasi Warga eks Kampung Bayam

Next Post

Diam-Diam Ada yang Disembunyikan dari Rapor Pendidikan Kemdikbudristek

Related Posts

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Next Post
belajar-co

Diam-Diam Ada yang Disembunyikan dari Rapor Pendidikan Kemdikbudristek

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.