• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PMJ Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 September 2023 - 12:05
in Megapolitan
Barbuk-gas-elpiji-co

Barang bukti gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dimankan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RS telah ditangkap dalam kasus mengoplos gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 33 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) berisi gas, 47 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas, 3 tabung gas elpiji 12 kg yang sudah kosong, 4 tabung gas elpiji berukuran 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

BacaJuga:

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

“Pelaku, yang bekerja sebagai honorer, terlibat dalam tindakan ini dengan cara mengalihkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi, dengan tujuan meraih keuntungan lebih besar. Kemudian, pelaku menjualnya dengan harga yang seharusnya berlaku untuk gas elpiji yang tidak bersubsidi,” ujar Ade, seperti dikutip, Rabu (27/9/2023).

Ade menjelaskan, awalnya, kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh petugas dari unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

“Polisi melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, RT 005 RW 002, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 September 2023 setelah mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat,” terangnya.

Lanjut Ade, kemudian, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT, mereka menemukan rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan, di mana isi tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg.

“Saat penggerebekan dilakukan, RS berhasil melarikan diri, sehingga diperlukan upaya paksa penangkapan pada tanggal 21 September 2023,” ucapnya

Ade menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tags: gas elpijigas subsidiPolda Metro Jayapolisi

Berita Terkait.

darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.