• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sasar 15 Jenis Pelanggar, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2023

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 September 2023 - 09:20
in Megapolitan
Buku-Tilang

Ilustrasi bukti pelanggaran (tilang). Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra tahun 2023 selama dua pekan, mulai dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang diunggah pada akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat sejumlah 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi objek penegakan hukum oleh pihak kepolisian, termasuk di dalamnya pelanggaran seperti pengendara yang melakukan perlawanan arah dan penertiban terhadap parkir liar.

BacaJuga:

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan fokus pada 15 jenis pelanggaran berikut:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus.

2. Pengendara atau pengemudi yang mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

7. Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.

8. Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.

9. Pengemudi atau pengendara yang di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk layak jalan.

11. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang dipasangi rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya.

14. Penindakan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi rahasia.

15. Penindakan terhadap parkir liar. (fer)

Tags: Operasi ZebraPelanggarPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung
Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Senin, 27 April 2026 - 23:58
Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21
Pembakaran
Megapolitan

Kondisi Sopir Angkot Korban Pembakaran di Tanah Abang: Luka 40 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:29

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2038 shares
    Share 815 Tweet 510
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.