• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Medan Adili Secara Virtual Dua Terdakwa Perdagangan Trenggiling

Redaksi by Redaksi
Rabu, 13 September 2023 - 05:05
in Nusantara
pn

Petugas Polsek Medan Baru memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap dua terdakwa masing-masing Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dalam perkara perdagangan salah satu hewan dilindungi yaitu trenggiling seberat 1,2 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan saksi dari petugas Polsek Medan Baru dalam persidangan virtual di Medan, Selasa (12/9).

“Kami mendapatkan informasi dari sosial media bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kawasan Medan Baru,” ujar saksi Adi Tantri Siregar di hadapan Hakim Ketua Martua Sagala seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, dua terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang seharga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram, kemudian dijual kembali.

Terdakwa mengaku sisik trenggiling tersebut dari Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.

“Kemudian petugas tersebut membeli kepada dua terdakwa yang akan bertemu di Jalan Nibung Raya, Medan. Setelah sampai mereka langsung diamankan,” ucap Asepte.

Menurut Asepte dua terdakwa membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram.

Akibat perbuatan dua terdakwa tersebut dijerat dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsider, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 56 KUHP. (mg1)

Tags: Perdagangan TrenggilingPN MedanTerdakwa Perdagangan TrenggilingTrenggilingvirtual
Previous Post

Perempuan yang Pernah Jadi Korban KDRT Cenderung Ingin Bunuh Diri

Next Post

Tur Follow, SEVENTEEN Umumkan Destinasi Tambahan

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
kpop

Tur Follow, SEVENTEEN Umumkan Destinasi Tambahan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.