• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Medan Adili Secara Virtual Dua Terdakwa Perdagangan Trenggiling

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 September 2023 - 05:05
in Nusantara
pn

Petugas Polsek Medan Baru memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terhadap dua terdakwa masing-masing Oktario Sito alias Rio dan Bernando Gultom dalam perkara perdagangan salah satu hewan dilindungi yaitu trenggiling seberat 1,2 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan saksi dari petugas Polsek Medan Baru dalam persidangan virtual di Medan, Selasa (12/9).

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

“Kami mendapatkan informasi dari sosial media bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kawasan Medan Baru,” ujar saksi Adi Tantri Siregar di hadapan Hakim Ketua Martua Sagala seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, dua terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang seharga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram, kemudian dijual kembali.

Terdakwa mengaku sisik trenggiling tersebut dari Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting mengatakan pada Selasa 11 April 2023, petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling di sosial media.

“Kemudian petugas tersebut membeli kepada dua terdakwa yang akan bertemu di Jalan Nibung Raya, Medan. Setelah sampai mereka langsung diamankan,” ucap Asepte.

Menurut Asepte dua terdakwa membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan harga Rp750 ribu seberat 1,2 kilogram.

Akibat perbuatan dua terdakwa tersebut dijerat dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsider, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 56 KUHP. (mg1)

Tags: Perdagangan TrenggilingPN MedanTerdakwa Perdagangan TrenggilingTrenggilingvirtual

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.