• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jampidum Setujui Lima Pengajuan RJ Oleh Kejari Samarinda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 September 2023 - 05:05
in Nusantara
jampidum

Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui permohonan lima perkara penghentian penuntutan atau restorative rustice (RJ) di pengadilan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah mendapat persetujuan dari Jampidum, diwakili Plt Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung,” ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam keterangan tertulis di Samarinda, Selasa (5/9).

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Atas persetujuan permohonan RJ atau keadilan restoratif tersebut, lanjutnya, maka untuk berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Sebelumnya, Kamis (31 Agustus), Kajari Samarinda, Kalimantan Timur melaksanakan pemaparan RJ dengan didampingi Kasubag Pembinaan Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi PB3R Julius Michael Butar-Butar, dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima perkara yang diajukan untuk mendapat keadilan restoratif itu adalah dua perkara penganiayaan, tiga perkara lainnya adalah kecelakaan lalu lintas, pencurian, dan penadahan.

Ia merinci pengajuan penghentian penuntutan tersebut dengan tersangka FA dan KP dalam perkara tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) (KUHP).

Kemudian tersangka MY atas kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lantas tersangka Sa dengan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP), dan tersangka ZI melakukan perkara tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Lima tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, lanjut Erfandy, JPU sebagai fasilitator telah mempertemukan tersangka dan korban untuk langkah pertama pelaksanaan RJ, sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/ 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Adapun hasil dari mediasi adalah pihak korban bersama keluarga dan tersangka, sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sehingga kemudian diajukan RJ,” ujar Erfandy. (mg1)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak UmumJampidumKejari Samarindarestorative rusticeRJ

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.