• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Diminta Kaji Aspek Hukum Internasional Perdagangan Kratom

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 September 2023 - 17:35
in Nasional
Tanaman-Kratom-co

Tanaman Kratom. Foto: Dok BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian aspek hukum atau legalitas secara komprehensif, menyusul rencana ekspor Kratom (mitragyna speciosa) ke Amerika Serikat (AS).

Hal itu penting agar tidak menimbulkan persoalan ataupun gugatan dari Lembaga internasional, mengingat tanaman itu dikategorikan jenis narkotika level 1.

BacaJuga:

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Padahal penggunaan Kratom di AS sendiri masih menuai pro kontra. Di banyak negara, penggunaannya masih sangat dibatasi mengingat kandungan zat narkotika di dalamnya.

“Kalau payung hukumnya internasionalnya sudah aman, silahkan saja ekspor Kratom dilakukan. Yang penting, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ia mendorong Kemendag membahas persoalan itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian tanaman yang mengandung narkotika untuk pelayanan kesehatan. Karena itu tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Drug Enforcement Administration milik AS menyebut, Kratom masih terdaftar sebagai Obat dan Bahan Kimia yang menjadi perhatian khusus mengingat risiko penyalahgunaannya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menetapkan Kratom sebagai new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

“Kehatian-hatian diperlukan agar bisnisnya aman baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Jangan sampai ekspektasi petani sudah tinggi, namun kemudian ada persoalan hukum internasional sehingga ekspor batal bahkan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Amin.(dan)

Tags: ekspor KratomhukumKemendagriLegalitas

Berita Terkait.

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.