• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Diminta Kaji Aspek Hukum Internasional Perdagangan Kratom

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 September 2023 - 17:35
in Nasional
Tanaman-Kratom-co

Tanaman Kratom. Foto: Dok BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian aspek hukum atau legalitas secara komprehensif, menyusul rencana ekspor Kratom (mitragyna speciosa) ke Amerika Serikat (AS).

Hal itu penting agar tidak menimbulkan persoalan ataupun gugatan dari Lembaga internasional, mengingat tanaman itu dikategorikan jenis narkotika level 1.

BacaJuga:

KLH Setop Operasi 3 Korporasi Pascabanjir Terjang Sumatera

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Padahal penggunaan Kratom di AS sendiri masih menuai pro kontra. Di banyak negara, penggunaannya masih sangat dibatasi mengingat kandungan zat narkotika di dalamnya.

“Kalau payung hukumnya internasionalnya sudah aman, silahkan saja ekspor Kratom dilakukan. Yang penting, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ia mendorong Kemendag membahas persoalan itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian tanaman yang mengandung narkotika untuk pelayanan kesehatan. Karena itu tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Drug Enforcement Administration milik AS menyebut, Kratom masih terdaftar sebagai Obat dan Bahan Kimia yang menjadi perhatian khusus mengingat risiko penyalahgunaannya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menetapkan Kratom sebagai new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

“Kehatian-hatian diperlukan agar bisnisnya aman baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Jangan sampai ekspektasi petani sudah tinggi, namun kemudian ada persoalan hukum internasional sehingga ekspor batal bahkan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Amin.(dan)

Tags: ekspor KratomhukumKemendagriLegalitas
Berita Sebelumnya

Kasad Ingatkan Prajurit TNI Jangan Memihak di Pemilu 2024

Berita Berikutnya

Polisi Periksa 13 Saksi terkait Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud Bali

Berita Terkait.

KLH-HANIF
Nasional

KLH Setop Operasi 3 Korporasi Pascabanjir Terjang Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:18
bakrie
Nasional

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:06
kemenham
Nasional

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12
DD
Nasional

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:20
pegadaian
Nasional

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:50
ara
Nasional

Menteri PKP Alokasi Kuota 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pada 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
Ayu-Terra-Resort-Ubud

Polisi Periksa 13 Saksi terkait Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud Bali

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.