• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terima Suap Rp57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis Enam Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Senin, 4 September 2023 - 23:58
in Nasional
Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun. (ANTARA)

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2024), menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun. Hakim menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan kepada Bambang Kayun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati seperti dilansir Antara, Senin (4/9/2023).

Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Sri.

Kepada terdakwa, hakim menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. “Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan,” katanya.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, JPU menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.

Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 subsider lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

Tujuan pemberian suap tersebut untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016 hingga 2021 senilai total Rp55,15 miliar. (wib)

Tags: AKBP Bambang KayunkorupsiPengadilan Tipikor Jakartasuap
Previous Post

Koran Indoposco Edisi 5 September 2023

Next Post

Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
gpt

Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.