• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kompolnas Kaji Putusan Etik Irjen Bonaparte yang Tidak Dipecat Meski Terbukti Korupsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 September 2023 - 07:07
in Headline
kompolnas

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Namun demikian, Kompolnas akan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparat terlibat korupsi.

“Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte, Kompolnas mengikuti jalannya sidang dengan menyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.

Meski tetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupaKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Namun demikian, Kompolnas akan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparat terlibat korupsi.

Baca Juga :  Tak Pernah Paksakan Lepas Hijab bagi Paskibraka Putri, BPIP Memohon Maaf

“Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte, Kompolnas mengikuti jalannya sidang dengan menyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.

Meski tetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupa sanksi demosi tersebut.

“Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH,” kata Yusuf.

Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.

“Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo,” kata Yusuf.​​​​​​​

Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadap putusan etik tersebut.

“Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun, Kompolnas kan memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat,” jelasnya.​​​​​​​

Baca Juga :  KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin (28/8) dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatannya, berdasarkan putusan MA yang inkrah, mantan kepala Divisi Hubinter Polri itu divonis pidana penjara selama empat tahun.

Pada awal Agustus, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Joko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Vonis dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH,” kata Yusuf.

Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.

“Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo,” kata Yusuf.​​​​​​​

Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadap putusan etik tersebut.

“Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun, Kompolnas kan memiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat,” jelasnya.​​​​​​​

Sidang KKEP Polri terhadap Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin (28/8) dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (bro)

Tags: Irjen BonaparteKomisi Kepolisian NasionalKompolnaskorupsiPutusan Etik
Berita Sebelumnya

Koran Indoposco Edisi 1 September 2023

Berita Berikutnya

Demam Nikel

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
disway

Demam Nikel

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2718 shares
    Share 1087 Tweet 680
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.