• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:17
in Nasional
Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim eksekusi Kejari Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri, dikurangi dari hukuman sebelumnya 20 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

BacaJuga:

KPK Dalami Penyerahan Uang untuk Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut.

Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang awalnya dihukum mati, juga menunggu proses eksekusi setelah hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh MA. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga akan menghadapi eksekusi setelah hukuman mereka diringankan oleh MA.

Ricky Rizal akan menjalani 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, sementara Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Ricky Rizal mengajukan kasasi, diikuti oleh Putri Chandrawati pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiganya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mereka. (fer)

Tags: Kejari JaksellapasLapas Pondok BambuPutri Candrawathi
Berita Sebelumnya

JPU Tuntut Penyuap Pejabat DJKA Dihukum Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Berita Berikutnya

Kemenperin Hubungkan Startup dan Industri Lewat “Startup4ndustry”

Berita Terkait.

IMG_1477 (1)
Nasional

KPK Dalami Penyerahan Uang untuk Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Minggu, 23 November 2025 - 04:13
Screenshot_20231214_140224_Video-Player
Nasional

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

Minggu, 23 November 2025 - 03:13
operasi-zebra-semeru-2025-di-surabaya-2671033
Nasional

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Minggu, 23 November 2025 - 01:14
1000066587
Nasional

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

Minggu, 23 November 2025 - 00:12
1000420440
Nasional

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi di Malaysia, KP2MI Lakukan Pendampingan Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 22:58
1000420423
Nasional

Wuling Motors Ramaikan Permata Bank GJAW 2025 dengan Lini Produk Lengkap dan Promo Spesial YES

Sabtu, 22 November 2025 - 22:41
Berita Berikutnya
Kemenperin Hubungkan Startup dan Industri Lewat “Startup4ndustry”

Kemenperin Hubungkan Startup dan Industri Lewat "Startup4ndustry"

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.