• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tanah Bekas Tsunami Aceh Timbulkan Sengketa Warga

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:23
in Nusantara
Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar menyatakan tanah bekas tsunami dan pembangunan jalan tol Aceh masih banyak menimbulkan sengketa hukum ahli waris di pengadilan.

“Bahwa tanah bekas tsunami dan pembangunan tol di Aceh masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan,” kata Ketua MS Jantho Aceh Besar Muhammad Redha Valevi, di Aceh Besar, Senin (21/8).

Masalah tersebut terkemuka dalam diskusi program Mahkamah Agung terkait hukum waris yang bertajuk eksistensi dan perkembangan hukum waris Islam serta teknik penanganan perkara waris, di Aceh Besar.

Valevi menyampaikan, Aceh pernah dilanda tsunami 2004 silam yang mengakibatkan kehilangan beberapa level waris, dan memunculkan perdebatan yang sampai hari ini tak kunjung selesai.

“Faktanya banyak perkara waris yang masuk ke Mahkamah Syari’ah Jantho setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Valevi, pembangunan tol di Aceh juga telah menimbulkan sengketa-sengketa waris di tengah masyarakat.

Adapun perkara kewarisan yang ditangani oleh MS Jantho dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2020 hingga 2023 ini mencapai 49 sengketa. Diantaranya pada 2020 dan 2021 masing-masing 12 perkara, kemudian 2022 sebanyak 18 kasus dan hingga Agustus 2023 sudah ada 7 kasus kewarisan.

“Banyak kasus ditemukan itu generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik Aceh. Maka perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim lagi,” kata Valevi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafi’uddin mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.

Dari segi ahli waris, kata dia, pihaknya sering tertipu karena pemohon tidak memasukkan seluruh data ahli waris, sehingga terjadi ketimpangan, dan membuat sebuah perkara tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan kembali.

“Sehingga hal-hal yang seperti itu kalau orang luar mengatakan kita tidak adil, padahal kita tidak cukup data atau bukti yang diberikan,” kata Rafi’uddin.

Dalam kesempatan ini, Hakim Agung, Edi Riadi menuturkan bahwa hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang-undangan. Tetapi juga harus melihat rasa keadilan masyarakat.

“Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Edi.

Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, karena langkah yang paling utama seorang hakim adalah menegakkan keadilan.

“Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu,” demikian Edi Riadi. (bro)

Tags: MS Jantho Aceh BesarTanah Bekas Tsunami Acehtsunami
Previous Post

Indonesia Pimpin Pertemuan ASEAN-China, Atasi Kesenjangan Digital

Next Post

FIFA akan Kembali Tinjau Kesiapan Stadion Manahan Solo untuk Piala Dunia U-17

Related Posts

soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
Next Post
fifa

FIFA akan Kembali Tinjau Kesiapan Stadion Manahan Solo untuk Piala Dunia U-17

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.