• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tanah Bekas Tsunami Aceh Timbulkan Sengketa Warga

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:23
in Nusantara
Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ilustrasi - Pekerja memperbaiki situs objek wisata bencana tsunami kapal di atas rumah di Gampong (Desa) Lampulo, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar menyatakan tanah bekas tsunami dan pembangunan jalan tol Aceh masih banyak menimbulkan sengketa hukum ahli waris di pengadilan.

“Bahwa tanah bekas tsunami dan pembangunan tol di Aceh masih menimbulkan banyak sengketa waris di pengadilan,” kata Ketua MS Jantho Aceh Besar Muhammad Redha Valevi, di Aceh Besar, Senin (21/8).

BacaJuga:

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Masalah tersebut terkemuka dalam diskusi program Mahkamah Agung terkait hukum waris yang bertajuk eksistensi dan perkembangan hukum waris Islam serta teknik penanganan perkara waris, di Aceh Besar.

Valevi menyampaikan, Aceh pernah dilanda tsunami 2004 silam yang mengakibatkan kehilangan beberapa level waris, dan memunculkan perdebatan yang sampai hari ini tak kunjung selesai.

“Faktanya banyak perkara waris yang masuk ke Mahkamah Syari’ah Jantho setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Valevi, pembangunan tol di Aceh juga telah menimbulkan sengketa-sengketa waris di tengah masyarakat.

Adapun perkara kewarisan yang ditangani oleh MS Jantho dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2020 hingga 2023 ini mencapai 49 sengketa. Diantaranya pada 2020 dan 2021 masing-masing 12 perkara, kemudian 2022 sebanyak 18 kasus dan hingga Agustus 2023 sudah ada 7 kasus kewarisan.

“Banyak kasus ditemukan itu generasi yang mewarisi sudah hilang akibat tsunami dan konflik Aceh. Maka perlu ada penggalian pembuktian oleh hakim lagi,” kata Valevi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafi’uddin mengatakan, penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah. Misalnya, dari ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.

Dari segi ahli waris, kata dia, pihaknya sering tertipu karena pemohon tidak memasukkan seluruh data ahli waris, sehingga terjadi ketimpangan, dan membuat sebuah perkara tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan kembali.

“Sehingga hal-hal yang seperti itu kalau orang luar mengatakan kita tidak adil, padahal kita tidak cukup data atau bukti yang diberikan,” kata Rafi’uddin.

Dalam kesempatan ini, Hakim Agung, Edi Riadi menuturkan bahwa hukum waris tidak berhenti dalam fikih dan perundang-undangan. Tetapi juga harus melihat rasa keadilan masyarakat.

“Karena itu merupakan suatu amanat dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim itu harus mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Edi.

Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, karena langkah yang paling utama seorang hakim adalah menegakkan keadilan.

“Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu,” demikian Edi Riadi. (bro)

Tags: MS Jantho Aceh BesarTanah Bekas Tsunami Acehtsunami

Berita Terkait.

muhammadiyah
Nusantara

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:40
bri
Nusantara

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:35
bali
Nusantara

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:02
ambulan
Nusantara

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06
Petugas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2595 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.