• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Usulkan Pemprov DKI Kenai Pajak Pemilik Kabel Utilitas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 04:04
in Headline
ilustrasi kabel

Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada pemilik kabel utilitas.

“Pembahasan terakhir retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka membayar biaya izin pemasangan saja,” kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8).

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Yoga menuturkan biaya retribusi ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan SJUT agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.

Jika ada perusahaan yang ingin memasang kabel di atas jalan, maka pihak Dinas Bina Marga DKI maupun jajaran pemerintah lainnya harus bertanggung jawab.

Caranya, kata Yoga, dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran.

“Sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan seperti pemotongan kabel serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer atau kenaikan progresif setiap dua tahun seperti biaya jalan tol,” jelasnya.

Nantinya sistem biaya jalan tol disalurkan ke lembaga pengelola sebagaimana rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak DPRD DKI sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2030.

Rancangan ini berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Semoga raperda dapat segera disahkan sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Harapan Yoga, adanya korban terjerat kabel serat optik yang menjuntai bisa menjadi momentum pemerintah provinsi DKI untuk melaksanakan pemindahan SJUT ke bawah tanah atau trotoar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan memanggil pemilik kabel untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel yang semrawut di wilayah Jakarta.

“Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk merapikan kabel miliknya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Heru memerintahkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan operasi besar-besaran menertibkan dan merapikan kabel-kabel optik yang ada di jalan-jalan Ibu Kota. (mg1)

Tags: Pajak Pemilik Kabel UtilitasPemprov DKIPengamat

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.