• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Usulkan Pemprov DKI Kenai Pajak Pemilik Kabel Utilitas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 04:04
in Headline
ilustrasi kabel

Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada pemilik kabel utilitas.

“Pembahasan terakhir retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka membayar biaya izin pemasangan saja,” kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8).

BacaJuga:

Rupiah Dibuka Melemah, Pernyataan Nyeleneh Prabowo Dinilai Picu Kekhawatiran Pasar

Celios Kritik Klaim Prabowo Soal Desa Kebal Dolar: Ketenangan Semu Jelang Badai

Anggaran Lomba Baris-Berbaris MPR Melonjak Hampir Rp2 Miliar, CBA: Proyek Kelas Kakap

Yoga menuturkan biaya retribusi ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan SJUT agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.

Jika ada perusahaan yang ingin memasang kabel di atas jalan, maka pihak Dinas Bina Marga DKI maupun jajaran pemerintah lainnya harus bertanggung jawab.

Caranya, kata Yoga, dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran.

“Sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan seperti pemotongan kabel serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer atau kenaikan progresif setiap dua tahun seperti biaya jalan tol,” jelasnya.

Nantinya sistem biaya jalan tol disalurkan ke lembaga pengelola sebagaimana rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak DPRD DKI sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2030.

Rancangan ini berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Semoga raperda dapat segera disahkan sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Harapan Yoga, adanya korban terjerat kabel serat optik yang menjuntai bisa menjadi momentum pemerintah provinsi DKI untuk melaksanakan pemindahan SJUT ke bawah tanah atau trotoar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan memanggil pemilik kabel untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel yang semrawut di wilayah Jakarta.

“Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk merapikan kabel miliknya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Heru memerintahkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan operasi besar-besaran menertibkan dan merapikan kabel-kabel optik yang ada di jalan-jalan Ibu Kota. (mg1)

Tags: Pajak Pemilik Kabel UtilitasPemprov DKIPengamat

Berita Terkait.

uang
Headline

Rupiah Dibuka Melemah, Pernyataan Nyeleneh Prabowo Dinilai Picu Kekhawatiran Pasar

Senin, 18 Mei 2026 - 13:18
Prabowo
Headline

Celios Kritik Klaim Prabowo Soal Desa Kebal Dolar: Ketenangan Semu Jelang Badai

Senin, 18 Mei 2026 - 12:22
Peserta-Lomba
Headline

Anggaran Lomba Baris-Berbaris MPR Melonjak Hampir Rp2 Miliar, CBA: Proyek Kelas Kakap

Senin, 18 Mei 2026 - 08:48
persib
Headline

Bekuk PSM lewat Gol di Pengujung Laga, Persib Hampir Pasti Hattrick Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:02
menag
Headline

Awal Zulhijjah Resmi Ditentukan, Iduladha 1447 H Dipastikan Jatuh 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04
Tangan
Headline

Global Sentiment Turbulent, Rupiah Expected to Trade Volatile Next Week

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.